-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Lagi-lagi Korban Pelecehan, Seorang Warga Kecamatan Ponrang Diamankan Polisi

    Alam - Admin 2
    23/11/22, 21:03 WIB Last Updated 2022-11-23T14:05:16Z
    Ket.Fot.: Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh, S.E., M.H., duduk bagian Tengah, Rabu, (22/11/2022). 
    Wargata.com, Sulsel - Polres Luwu amankan seorang Kakek berinisial ST (65) yang diduga tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Hal ini diketahui saat Konfrensi Pers di lobi Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu, Rabu, (22/11/2022). 

    Seorang bocah berinisial DP yang masih berusia 7 Tahun menjadi korban Pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang Kakek ST (65)  yang merupakan Warga di Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu. 

    Kegiatan tersebut dipimpim Langsung oleh Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh, S.E., M.H., didampingi Kanit PPA Polres Luwu Aiptu Awal Jusman, SH dan Kasubsie PPID Sie Humas Polres Luwu, Aipda Amrullah. 

    Dihadapan Awak Media, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh, menjelaskan, bahwa kejadian itu terungkap bermula dari teman korban yang menceritakan kepada ibu korban. Mendapat jawaban yang sama dari anaknya, ibu korban pun langsung melaporkan ST (65) ke pihak kepolisian. 

    "Pelaku ST (65) dan korban DP (7) merupakan tetangga dan anak ini yang sering ke rumah pelaku, sehingga pelaku nekat melakukan aksinya sebanyak satu kali", Kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh, S.E., M.H.

    Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aiptu Awal Jusman, S.H., menuturkan, jika tersangka telah diamankan di Rutan Tahti Polres Luwu sejak tanggal 22 November kemarin. 

    "Setelah mendapat laporan dari Orang tua korban kita langsung melakukan penyelidikan, kita sudah punya bukti berupa keterangan para saksi dan Hasil visum korban", ungkapnya 

    Lebih lanjut, bahwa saat diperiksa pelaku, awalnya tidak mengakui perbuatanya namun setelah penyelidikan lanjut, pelaku akhirnya mengakui dan menyesal terhadap apa yang telah dia lakukan. 

    Pelaku mengatakan, ia tidak melakukan persetubuhan cuman di gesek-gesekan, tapi dalam undang-undang perlindungan anak pencabulan dan persetubuhan itu sama, ada pasal yang mengatur, jelasnya Awal 

    Lanjut dijelaskan, jika pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5-15 Tahun, terang Awal. 

    Berkaitan hal itu, Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan, "sejauh ini kami sudah melakukan berbagai upaya melalui edukasi, memberikan himbauan hingga memberikan pendidikan hukum terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di Luwu", 

    "Sebenarnya banyak kasus pelecehan atau kekerasan seksual yang tidak terungkap, maupun terlambat terungkap, karena kasus seperti ini dianggap aib bagi keluarga pelaku maupun korban pelecehan", Kata AKBP Arisandi. 

    Dikatakan pula, bahwa yang paling banyak terjadi adalah korban pelecehan seksual tidak menyadari, apa yang menimpa dirinya itu merupakan tindakan yang melawan hukum, Pungkas Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si.

    (MW/RL/HS) 
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +