-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Gunakan Mobil Toyota Ayla 4 Pelaku Pencurian Kabel Milik PLN Berhasil Diamankan

    Admin 10 - Awhy
    07/12/22, 18:47 WIB Last Updated 2022-12-07T11:56:56Z
    Wargata.com, Luwu Utara - Empat pelaku pencurian kabel milik PLN Masamba berhasil diamankan Unit Satreskrim Polres Luwu Utara di wilayah Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulsel,  Senin (6/12/2022).

    Diketahui bahwa keempat pelaku pencurian kabel adalah warga kota Makassar diantara inisial  IS (26), AH (16), HA (19), dan RM (16).

    Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri S IK, Melalui Kasat Reskrim. AKP Joddy menjelaskan bahwa keempatnya sudah kita amankan bersama barang bukti. Berupa kabel tembaga dan satu unit mobil."jelasnya.

    "Berdasarkan penyelidikan keberadaan tersangka yang selalu berpindah tempat tinggal dalam kurun waktu tidak terlalu lama akhirnya diperoleh informasi keberadaan pelaku yang telah melakukan tindak pidana pencurian kabel, OPSTIG NYY, 70 mm, sepanjang 190 m, milik PLN dengan kerugian seniiai Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
    Bahwa dari hasil introgasi para pelaku mengakui bahwa mereka berempat yang telah mengambil/mencuri Kabel yang sementara terpasang dan lampu dalam keadaan menyala di beberapa titik dalam wilayah Kab. Luwu utara diantaranya Desa Bone-Bone Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara, Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, serta di Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.

    Ditempat terpisah kepala PLN Cabang Masamba Nurman mengatakan bahwa ia berserta rekannya mengatahui jika kabel induk PLN trafo hilang di curi orang tak dikenal.

    "Awalnya sekitar 19 November 2022, banyak aduan masyarakat masuk di kantor bahwa lampu PLN di wilayah mereka padam. Sehingga kami mengecek ke lokasi dan mendapati kabel induk trafo dibeberapa titik yakni di Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba, Desa Tarue, Kecamatan Sabbang, Desa Radda Kecamatan Baebunta, Minna, Kecamatan Tana Lili dan Desa Tamboke Kecamatan Sukamaju telah hilang (terputus)", ucapnya, Rabu (7/12/2022) 

    "Keempat pelaku dan barang bukti berupa kabel dan 1 unit mobil toyota ayla sudah kita amankan di Mako Polres Luwu Utara untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

    Mengamankan barang bukti berupa kabel tembaga dan satu unit mobil Toyota Ayla, keempat tersangka sudah diamankan di Polres Luwu Utara dan akan dijerat dengan Pasal 363 subs pasal 362 KUHP dan diancam hukuman penjara selama lima tahun  penjara,” pungkas AKP. Joddy.(@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +