-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Diduga Baru Beberapa Bulan Kerja, Seorang Honorer Nakes di Loteng Lolos Seleksi Tes P3K

    Syukron redaksi wargata.com
    14/01/23, 11:28 WIB Last Updated 2023-01-14T08:09:38Z
    Wargata.com, NTB - Seorang Tenaga Kesehatan berstatus honorer yang bekerja di salah satu Puskemas di Kabupaten Lombok Tengah, tiba-tiba diloloskan pada saat verifikasi Administrasi untuk mengikuti tes Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K). 

    Setelah mengikuti seleksi, hasil pengumuman tes P3K yang terbit baru-baru ini yang ditandatangani oleh Bupati Lombok Tengah, bersangkutan dinyatakan lulus.

    Padahal, dari aduan seorang tenaga kesehatan lainnya, diduga yang bersangkutan baru beberapa bulan kembali masuk kerja setelah tiga tahun berturut-turut menghilang. 

    Namun secara administrasi dari hasil verifikasi data, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Loteng meloloskan yang bersangkutan untuk mengikuti tes P3K. 

    Pihak Dinas Kesehatan Provinsi NTB yang dihubungi media ini, mengatakan bahwa sesuai dengan aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), persyaratan untuk mengikuti P3K, pegawai harus bekerja berturut-turut minimal selama dua tahun.

    "Minimal dua tahun bekerja di instansi pemerintah secara berturut-turut, tetapi kami tidak tau kebijakan di pemerintah daerah seperti apa," katanya. 

    Bertentangan dengan penjelasan Dikes Provinsi NTB, Kepala BKPP Loteng, Lalu Wardihan Supriadi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/01), saat diklarifikasi, mengatakan, bahwa yang mengikuti P3K boleh yang sudah bekerja di instansi swasta juga walaupun tidak berturut-turut. 

    "Walaupun tidak bekerja berturut-turut di instansi pemerintah, asalkan dia bekerja terus menerus walaupun di swasta dan semua SK nya itu resmi," katanya.

    Namun, Wardihan kembali mengatakan yang bertangan dengan keterangannya di atas, bahwa sesuai peraturan BKN yang mengikuti P3K adalah pegawai yang bekerja minimal dua tahun di instansi pemerintah. 

    "Secara aturan memang harus bekerja di instansi pemerintah walaupun tidak berturut-turut, misal 1,5 tahun pernah bekerja, terus keluar dan kerja lagi 6 bulan jadi akumulasinya menjadi dua tahun," katanya. 

    Sesuai data yang ada di BKPP Loteng, kata Wardihan, bahwa Nakes yang diadukan tersebut sudah bekerja selama 4 tahun lebih walaupun ia pernah bekerja di pusat pelayanan kesehatan swasta.

    Jika benar aturan BKN, Persyaratan yang ikut P3K harus bekerja di instansi pemerintah, lantas kenapa pihak BKPP meloloskan yang bersangkutan yang diketahui pernah bekerja di swasta?

    Kaban BKPP juga mengaku bahwa pihaknya tidak memiliki data base tenaga honorer yang baru termasuk dari Nakes karena OPD terkait lah yang memiliki datanya. 

    "Kami hanya mempunyai data PNS dan data honorer yang lama saja seperti K2, honorer yang baru-baru ini tidak ada data di kami karena di OPD terkait sudah memiliki datanya," katanya. 

    Dijelaskan Kaban, BKPP meloloskan yang bersangkutan sesuai dengan berkas yang didaftarkan secara online dan sesuai rekomendasi dari tempat Nakes bekerja. 

    "Kalau sudah dilengkapi semua persyaratan nya maka kita tinggal proses untuk mengikuti tes P3K", katanya. 

    Ia juga menjelaskan, proses pendaftaran calon seleksi P3K dilakukan secara online, calon peserta mendaftarkan diri dengan mengunggah berkas persyaratan. 

    Setelah berkas diunggah, tim Verifikasi faktual BKPP memverifikasi berkas sesuai yang diapload dan jika lolos maka data dimasukan di sistem yang otomatis masuk ke BKN.

    Sementara Kadis Dikes Loteng belum ada keterangannya terkait hal tersebut dengan beralasan masih sibuk dengan kegiatan dinasnya hingga berita ini ditayangkan

    Bahkan setelah dihubungi melalui chat WhatsApp, yang bersangkutan juga tidak menanggapi terkait hal itu. 

    (MW/RED)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +