-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Penikaman di Belakang BNI Diringkus Polisi

    Alam - Admin 2
    07/03/23, 23:33 WIB Last Updated 2023-03-07T19:05:15Z
    Wargata.com, Sulsel - Polres Pinrang merespon cepat kejadian penikaman yang dialami oleh MY(23) sekitar pukul 03.30 WITA dini hari, di salah Satu kos-kosan di belakang Bank BNI, Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

    Kurang dari 2 Jam, Pelaku penikaman dibekuk Tim Crime-Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang, yang mana Pengejaran pelaku dipimpin langsung Kanit Resmob, AIPTU Syahrir. Tak butuh waktu lama aparat Kepolisian mengungkap kasus penikaman,dengan berhasil diamankan di Lome Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang, sekira pukul 05.00 Wita, Selasa,(07/03/23).

    "Setelah mendapatkan laporan dari Saksi, Tim Crime-Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang untuk mengejar para pelaku", Kata Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita, S.IK.

    Pelaku bernisial ER (21), Saat ini polisi masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelaku, guna mencari motif di balik penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

    "Untuk saai ini Pelaku kita amankan di Mapolres Pinrang dan dua rekan pelaku sementara dalam pengejaran berinisial FR dengan PC", imbuhnya.

    Tidak hanya menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

    "Untuk saat ini, pasal yang dikenakan kepada pelaku yakniasal 338 KUHPidana Sub pasal 351 ayat 3 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara", Pungkasnya.

    (MW/RL/HS)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +