-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Polri

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Dua Pemuda Tanggung Diringkus Satres Narkoba Polresta Kendari

    Admin 10 - Awhy
    19/08/23, 16:55 WIB Last Updated 2023-08-19T11:04:22Z
    Wargata.com, Sultra - Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Ganja melalui pengiriman cepat di ID Expres jalan Budi UTomo Kelurahan Mataiwoi kecamatan Wua-wua Kabupaten Kendari. Sultra, Sabtu, 19 Agustus 2023.

    Kedua pelaku yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polresta Kendari inisial SO (27) warga Jalan KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Wawowanggu kecamatan Kadia Kota Kendari sedangkan IR (26) warga Jalan KH. Abdul Hamid Kelurahan Bende kecamatan Kadia Kota Kendari Sultra.

    Kasat Narkoba AKP Bahri SH. Menjelaskan bahwa berdasarkan informasi warga dengan maraknya peredaran narkotika jenis ganja melalui pengirim cepat dikota Kendari semakin massif. Dimana tempat pengirim ID Expres kembali tim Narkoba polresta Kendari berhasil mengamankan dua orang pelaku."Jelas Kasat Narkoba Polresta Kendari. 
    Lanjut AKP Bahri mengatakan bahwa kedua tersangka kita tangkap di ID Expres jalan Budi Utomo Kelurahan Mataiwoi kecamatan Wua-wua pada pukul 10.30 Wita."katanya kepada media Sabtu (19/8/2023).

    Adapun barang bukti Narkotika j3nis ganja yang berhasil kita sita berupa delapan (8) paket plastik bening yang sudah dikemas berisi ganja.dwngan berat 1032 gram, dua (2) buah Hand Phone, dan 8 plastik yang akan digunakan sebagai pembungkus ganja serta Satu (1) plastik yang berisi narkotika jenis ganja bermerek ID Expres."terang Kasat Narkoba Polresta Kendari. 

    Kedua tersangka bersama barang bukti Narkotika jenis ganja langsung kita bawah keruang penyelidikan unit Narkoba guna melakukan pengembangan. Ia menambahkan bahwa penangkapan tersangka kasus Narkoba jenis ganja ini bukan kali pertama. 

    Kedua tersangka  akan dijerat dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, minimal ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan Maksimal seumur hidup."tutup AKP Bahri. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +