-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Polisi Amankan Pelaku Penipuan Berkedok Luluskan Calon Akpol

    Admin 10 - Awhy
    03/09/23, 22:18 WIB Last Updated 2023-09-03T15:43:44Z
    Wargata.com, Makassar -- Unit Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Sulsel bersama anggota Ditreskrimum Polda Papua mengamankan Nur alias Farida Candra Sari (63) seorang ibu rumah tangga di Makassar atas tindak pidana penipuan dan penggelapan.

    Penangkapan Nur alias Farida berlangsung pada Sabtu (2/9/2023) pukul 22.00 wita di rumahnya jalan  Beruang Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.

    Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi Nomor. LP / 139 / VII / 2023 / RES.1.1.1. / 2021 / SPKT / POLDA PAPUA dan  DPO / 01 / II / RES.1.1.1 / 2020 / Ditreskrimum.

    “Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Resmob beserta anggota Ditreskrimum Polda Papua mendapatkan informasi keberadaan pelaku penipuan dan penggelapan atas nama Nur alias Farida Candra Sari (63) yang sedang berada di rumahnya sehingga tim bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti yang berhasil disita, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk di interogasi lebih lanjut,” kata Kompol Dharma Negara kepada Wargata.com. Minggu (3/9/2023).
    Barang bukti diamankan yakni 2 unit handphone, 5 buku tabungan dari berbagai bank,  7  unit ATM  dari berbagai bank,”terang Kompol Dharma.

    Lanjut Dharma, berdasarkan hasil interogasi Bahwa pelaku yakni Nur alias Farida mengakui perbuatannya telah  melakukan penipuan.

    “Modus yang dilakukan yakni menjanjikan anak korban lulus sebagai anggota Polri (Akpol) di daerah Papua dengan cara membayar imbalan yang di tentukan olehnya,”kata KOMPOL Dharma

    Menurut Dharma, kronologi perkara yakni pada Senin (15/7/2019) sekitar pukul 12.57 WIT, tepatnya di kantor SPKT Polda Papua telah datang seorang laki-laki bernama Luther Talebong melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terlapor yaitu  Farida Candrasari yang mana pada November tahun 2017 pelapor dikenalkan dengan terlapor oleh saksi bernama Kristianus Pali Bandong untuk mendaftarkan anak pelapor masuk polisi (Akpol), 

    "Farida berjanji akan meluluskan anak Luther masuk Polisi dengan meminta sejumlah uang secara bertahap hingga 3 kali, sehingga berjumlah Rp 1.035.000.000,- (satu milyar tiga puluh lima juta rupiah), namun anak Luther Talebong gugur pada tes Polisi, Farida tidak menepati janjinya, dengan adanya kejadian tersebut Luther Talebong merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut di Kantor SPKT Polda Papua guna proses hukum lebih lanjut,”tutupnya. (@wi).
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +