Wargata.com, Luwu Utara -- Seorang pemuda berinisial HR (22) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara karena diduga menjadi bandar obat-obatan daftar G di Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara.
HR diketahui merupakan warga Dusun Galinggang, Desa Ujung Mattajang, Kecamatan Mappedeceng.
Ia juga disebut sebagai anak dari seorang oknum kepala desa di wilayah tersebut.
Penangkapan dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Luwu Utara pada Kamis, (5/3/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Abdianto, membenarkan adanya penangkapan tersebut saat dikonfirmasi awak media.
“Anggota sudah mengamankan pelaku tiga hari yang lalu, Kamis 5 Maret 2026 sekitar pukul 23.00,” ujarnya kepada media, Selasa (10/3/2026).
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan yang diduga termasuk dalam kategori daftar G.
“Anggota mengamankan THD sebanyak 1.200 butir dan Tramadol 60 butir dan uang hasil penjualan. Pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat setempat,” jelasnya.
Menurut Abdianto, atas perbuatannya pelaku diduga melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Saat ini HR telah diamankan di sel tahanan Polres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah tiga hari berada di dalam sel tahanan Polres Luwu Utara,” pungkasnya. (@wi)





