-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Ucapan Idul Fitri

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    KPU Luwu Utara Melalui Divisi Hukum Banyak Parpol Belum Melaksanakan Pendidikan Politik

    Admin 10 - Awhy
    15/11/23, 22:01 WIB Last Updated 2023-11-16T03:32:52Z
    Wargata.com, Luwu Utara -- Anggota KPU Luwu Utara divisi Hukum dan Pengawasan Umumg Kallang menghadiri undangan sebagai narasumber dalam acara pendidikan politik dan konsolidasi yang digelar Partai Amanat Nasional (PAN). Kegiatan berlangsung di gedung LP2S Desa Cendana Putih Kecamatan Mappedeceng Rabu, (15/11/2023)

    Dalam penyampaiannya Umung mengatakan partai politik memiliki kedudukan penting dalam konstitusi, salah satu fungsi dari partai politik adalah melakukan pendidikan politik, namun sebut Umung, banyak parpol belum melaksanakan pendidikan politik secara maksimal baik kepada masyarakat maupun internal parpol.

    "Jadi parpol memiliki tiga fungsi, yaitu menyiapkan kader untuk kepemimpinan nasional dan daerah baik di legislatif maupun eksekutif, menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pendidikan politik kepada internal dan masyarakat." terang Umung.

    Lanjut Umung merinci ada tiga komponen dalam penyelenggaraan pemilu yang harus baik agar menghasilkan pemilu yang berkualitas yakni peserta pemilu, penyelenggara pemilu dan pemilih.

    Umung menambahkan jika tiga komponen tersebut baik maka hasil pemilu tersebut akan mendapatkan legitimasi yang kuat dari rakyat, karena calon yang diajukan oleh parpol tidak melakukan kecurangan, dan penyelenggara yang berintegritas yang berpedoman pada empat prinsip yakni jujur, adil, mandiri dan akuntabel, serta pemilih yang berkualitas yang memilih tanpa ada pengaruh dan tekanan atau hak suara telah digadai tetapi memilih dengan melihat apa yang menjadi program dan visi-misi calon tersebut.

    Ia juga berpesan kepada parpol dan calon agar melakukan sosialisasi melakukan pendidikan politik kepada seluruh anggota atau konstituennya dimasa transisi pasca penetapan calon menjelang tahapan kampanye pada tanggal 28 November 2023 dengan tidak mengungkapkan citra diri, nomor urut dan menyebarkan bahan kampanye sebagai mana telah diatur dalam regulasi.

    Hadir dalam kegiatan Ketua Umum Parpol PAN Karemuddin, Kepada Badan Kesbang dan Politik Hakim Bukara, para pengurus DPD partai PAN dan para calon Anggota DPRD Luwu Utara di enam daerah pemilihan.(@wi/Iqbal)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +