-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Tak Butuh Waktu Lama, Polres Soppeng Berhasil Amankan Terduga Pelaku Curnak

    Alam - Admin 2
    04/01/24, 13:34 WIB Last Updated 2024-01-04T07:08:40Z
    Wargata.com, Sulsel - Responship  laporan masyarakat. Tak butuh Waktu Lama, Tim Resmob Polres Soppeng  berhasil ungkap tindak pidana Pencurian Hewan Ternak Bebek (Curnak) di Dare'e Kelurahan Galung, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, Rabu, (3/1/2024).

    Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial IRF (22) dan MLD (27) Asal Kampung Baru, Kelurahan Appanang, Kecamatan Liliriaja, Sementara SD (30) merupakan Warga Kelurahan Galung, Kecamatan Liliriaja.

    Kapolres Soppeng, AKBP DR. (C) H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T, melalui Kasat Reskrim, IPTU Ridwan, S.H, M.H., menuturkan, bahwa kejadian bermula pada tanggal 15 Desember 2023 yang bertempat di Lanrangparia, Kelurahan Appanang, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, Terduga pelaku mengambil bebek ternak korban kurang lebih 80 (Delapan Puluh) ekor.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya mendapatkan informasi jika pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian adalah Lelaki berinisial IRF (22) yang sedang berada di Lappae, Kampung Baru, Kelurahan Appanang, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng.

    Tak perlu waktu lama, setelah melakukan pengembangan Tim Resmob yang dipimpin AIPDA Jumaldi bergerak cepat ke tempat diamankan,nya terduga pelaku. 

    "Pada saat dilakukan introgasi awal dan terduga pelaku mengakui perbuatan pencurian tersebut bersama 5 (lima) orang diantaranya masing-masing Lelaki berinisial SD (sudah diamankan), UI (sudah diamankan), GR (dalam pencarian) dan ED (dalam pencarian)", ujarnya.

    Dikatakannya, bahwa dengan cara pelaku ke persawahan, yang mana tempat korban menggembala hewan ternak, lalu kemudian pelaku mengejar dan menangkap bebek korban hingga memasukkan ke dalam karung,

    Selanjutnya, terduga pelaku membawa bebek itu ke rumah pelaku Lelaki berinisial GR, lalu membawa ke salah satu pabrik gabah kosong di kampung Lompoe, Kecamatan Liliriaja untuk di sembunyi hingga mereka bersama-sama memotong dan mengkomsumsi bebek hasil curian di pabrik gabah tersebut.

    Akibat dari perbuatannya, Ketiga terduga akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara, yang mana saat ini Terduga pelaku diamankan dan di bawah ke Mapolres Soppeng untuk proses lebih lanjut, Pungkasnya.

    (MW/RL/HS).
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +