-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Ditinggal ke Toilet Sepeda Motor Hilang, Polisi Tangkap 2 Pelaku

    Anggi - Admin 7
    05/02/24, 16:15 WIB Last Updated 2024-02-05T09:25:18Z
    Wargata.com, Sulteng - Hanya hitungan menit ditinggal ke toilet, sepeda motor yang diparkir di halaman bengkel jalan sungai lewara Kelurahan Ujuna Kecamatan Palu Barat, Palu, hilang.

    Peristiwa diduga pencurian sepeda motor (curanmor) ini terjadi pada Minggu,(28/1/2024) lalu yang kemudian dilaporkan korban ke Polda Sulteng.

    Tim Reserse Mobil (Resmob) Polda Sulteng yang menerima laporan kasus curanmor, terus berupaya mengumpulkan bahan keterangan baik dari korban maupun saksi-saksi di lokasi kejadian.

    Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi diperoleh petunjuk terhadap diduga pelaku.

    “Kepolisian pun berhasil mengamankan pelaku YP (22) warga jalan Mulawarman Palu dan GA (21) warga jalan Untad I Bumi Roviga, Tondo Palu,” kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari di Palu, Senin (5/2/2024)

    Kedua tersangka ditangkap berikut barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha 1UB nomor polisi DN.3318.VT pada Jumat (2/2/2024) di Palu, jelas Kasubbid Penmas.

    Ternyata perbuatan kedua pelaku tidak hanya di 1 tempat kejadian perkara saja, hasil pengembangan tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulteng juga menyita 2 unit sepeda motor di wilayah Parigi yaitu Yamaha Mio M3 warna hitam dan warna silver tanpa plat nomor polisi, ujarnya

    Kasubbid Penmas juga menerangkan, berdasarkan pengakuan kedua pelaku, dimungkinkan masih ada barang bukti sepeda motor lain yang saat ini masih dalam pengembangan tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulteng.

    Hasil pengembangan untuk menemukan sepeda motor lain dan dimana lokasi kejadian perkara segera akan kita umumkan kembali, terangnya

    Terhadap kedua pelaku, penyidik menjerat keduanya dengan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 363, dengan ancaman minimal 5 Tahun penjara, pungkasnya.

    (MW/RL/SG)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +