-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Satlantas Polres Luwu Utara Bersama Warga, Pelajar Dan Komunitas Motor Deklarasi Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

    Admin 10 - Awhy
    07/02/24, 11:05 WIB Last Updated 2024-02-07T05:18:15Z
    Wargata.com, Luwu Utara  -- Jajaran Polres melalui Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Luwu Utara melaksanakan Deklarasi larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi  teknis (kanlpot Brong), yang dilaksanakan di post Lantas depan tugu Masamba Affair Masamba Jalan Trans Sulawesi. Rabu, (7/2/2024) Sekira pukul,  09.00 WITA.

    Deklarasi ini dilaksanakan secara serentak oleh Polda Sulsel dan polres jajaran, Kapolres Luwu Utara AKBP M. Husni Ramli S.I.K., M.H., M.tr Opsla, Melalui Kasat Lantas menjelaskan, bahwa kegiatan ini adalah bagian dari operasi dengan tujuan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang sejuk dan damai untuk menghadapi pemilu damai 2024."Jelas Kasat Lantas Polres Luwu Utara.

    Kegiatan ini diikuti oleh elemen masyarakat dan didukung para, Pelajar, Raider, Komunitas Otomotif Cyber Speed, PS Pick Up lintas Sulawesi serta Bumi lamarangginang Capter Luwu Utara 

    "Dalam sambutannya AKP AM. Yusuf mengatakan bahwa deklarasi larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), Ia juga berharap kepada pelaku usaha atau bengkel motor agar mematuhi aturan agar tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis."katanya

    "Bagi pengguna kendaraan bermotor tidak diperbolehkan lagi menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau bising di jalan raya", Terang AKP AM. Yusuf kepada Wargata.com usai deklarasi didepan Post Lantas. Rabu (7/2/2024).

    "Hal ini juga Adalah bentuk langkah preventif untuk menciptakan Kamseltibcar lantas untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas, terutama penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Kita himbau pemilik bengkel tidak membuat atau memasang knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, karena dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat sekitar", tegasnya

    Pada kegiatan deklarasi ini, Waka Polres Luwu Utara, Kompol Muh. Rifai didampingi para PJU Ikut membagikan Helm gratis secara simbolis kepada raider dan Pelajar bersama warga yang hadir di acara Deklarasi larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

    KOMPOL Muh. Rifai menuturkan, bahwa penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis ini sering dikeluhkan oleh masyarakat sekitar, karena mengganggu pengguna jalan lain bahkan memicu timbulnya permasalahan di jalan raya", Imbuhnya.

    Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan dan ketertiban dalam rangka mendukung situasi kamtibmas yang aman dan harmonis jelang pemilu 2024 bagi seluruh masyarakat Kabupaten Luwu Utara.(@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +