-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Sempat Buron, Pelaku Pencurian Berhasil Diringkusi Unit Resmob Polres Luwu Utara

    Admin 10 - Awhy
    05/03/24, 13:30 WIB Last Updated 2024-03-05T15:47:13Z
    Wargata.com, Luwu Utara  -- Satuan Reserse Kriminal Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Luwu Utara membuahkan hasil saat mengejar dan mengungkap kasus pencurian HP. Kejadian pencurian ini sebelumnya terjadi di wilayah hukum Polres Luwu Utara. Selasa 5 Maret 2024. 

    Berdadarkan laporan polisi Nomor - LP/B/512/XI/2023/SPKT/POLRES LUWU UTARA/ POLDA SUL-SEL, tanggal 22 November 2024.

    Kejadian pencurian ini sebelumnya terjadi pada tanggal 19 November 2023 di Dusun Belawa Baru, Desa Pattimang Kecamatan Malangke Kabupaten Luwu Utara.

    Berbekal informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka yang ditemukan bahwa tersangka berada di dusun Sumpira  kecamatan Baebunta, Unit Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob Aipda Sadar Samsuri bersama tim berhasil meringkus pelaku Pencurian spesialis Hand Phone. Pada hari Selasa 5 Feb.2024 sekitar pukul 13.00 Wita.

    Kapolres Luwu Utara AKBP. M. Husnj Ramli Melalui Kasat Reskrim AKP Joddy mengatakan bahwa pelaku pencurian sudah kita amankan, bernama, ARIF ADAM (50) barang bukti HP Sudah kita sita, Pelaku saat ini sudah mengakui semua perbuatannya."Kata Joddy.

    Lanjut Kasat Reskrim berawal saat korban sedang tertidur didalam toko miliknya dan menyimpan HP merk OPPO F7 wama biru dan Handphone Mek OPPO A57 warna hijau, Sekitar pukul 16:00 wita saya bangun dan mencan handphone saya namun kedua handphone saya tersebut sudah tidak ada ditempat."Kata AKP Joddy kepada Wargata.com. Selasa (5/3/2024)

    Akibat kejadian tersebut saya mengalami kerugian sebesar Rp. 6.580.000,- (Enam juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan rincian harga handphone merk OPPO F7 sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) sedangkan harga Handphone merk A57 sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) serta pada handphone oppo A57 saya menyimpoan uang sebesar Rp. 80.000.-(Delapan Puluh Ribu Rupiah). "Tuturnya.

    Langkah selanjutnya, tersangka akan dibawa ke Polres Luwu Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang lebih lanjut guna mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan tindak kejahatannya."tetang Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Joddy.

    Dalam pengejaran Unit Resmob Ini merupakan Keberhasilan dalam pengungkapan kasus spesial pencurian Hand Phone merupakan bukti nyata dedikasi dan kerja keras aparat kepolisian Polres Luwu Utara dalam menangani tindak kejahatan di wilayah Hukum Polres Luwu Utara. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +