-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Kajari Luwu Utara Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

    Admin 10 - Awhy
    06/06/24, 13:27 WIB Last Updated 2024-06-06T08:23:34Z
    Wargata.com, Luwu Utara -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara melakukan pemusnahan barang bukti, Perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrach), Yang dilaksanakan di halaman kantor Kejari. Kamis, 6 Juni 2024.

    Pemusnahan barang bukti tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht perkara tindak pidana umum.

    Kajari Luwu Utara Rudhy Parhusip, S.H., M.H., mengatakan bahwa ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara yang sudah diatur kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP), dimana jaksa sebagai eksekutor dan perkara pidana itu termasuk salah satunya pemusnahan barang bukti dimana putusannya untuk dimusnahkan.

    "Pemusnahan barang bukti ini wajib dilakukan secara terbuka, sebagaimana perkara yang sudah putus dipengadilan," ucapnya.

    Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam penanganan perkara pidana yakni senjata tajam, narkotika jenis sabu-sabu, obat-obatan kesehatan tanpa izin edar.

    "Sebanyak 18 perkara narkotika dengan berat 7,3 gram, 13 perkara obat-obatan dengan jumlah obat 20.620 butir, 1 perkara penggelapan, 4 perkara pornografi, 5 perkara penganiayaan, 5 perkara pencurian, dan 2 perkara undang -undang ITE, jadi keseluhan 48 perkara dari akhir tahun 2023 sampai Mei 2024," jelas Kajari Luwu Utara Rudhy Parhusip.

    Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kajari Luwu Utara Rudhy bersama staf, Kasi Barang Bukti Ade, S.H., M.H., Kabag Ops Polres Luwu Utara Kompol Darwis, Kepala lapas Masamba Agung, pengadilan negeri Masamba, perwakilan dari dinas kesehatan. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +