-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Timsel Sayangkan Sikap DPRD Sulsel Belum Serahkan Hasil Fit and Proper Test ke Pemprov

    Alam - Admin 2
    06/06/24, 16:05 WIB Last Updated 2024-06-06T09:06:17Z
    Wargata.com, Sulsel – Tim Seleksi komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan terpilih periode 2024-2027 mempertanyakan sikap DPRD Provinsi Sulsel yang hingga kini belum mengumumkan dan  menyerahkan hasil fit and propert kepada Pemprov Sulsel. 

    Anggota Timsel KPID Sulsel, Andi Lukman Irwan menyayangkan sikap pimpinan DPRD Sulsel yang seolah-olah mengabaikan hasil kinerja Komisi A yang telah melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan yang kemudian menghasilkan tujuh nama terpilih dari 21 peserta yang ikut fit and proper test beberapa waktu lalu. 

    “Kita mempertanyakan, mengapa hingga kini belum ada penyampaian hasil seleksi KPID dari DPRD kepada Pemprov Sulsel. Padahal sudah diumumkan nama-nama yang terpilih oleh komisi A”, cetusnya.

    Terlebih lagi, tahapan fit and proper test KPID Sulsel oleh Komisi A DPRD Sulsel telah dilakukan sejak 16 April 2024 lalu. 

    Hal itu diperkuat dengan Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia. Dalam Pasal 26 nomor (2) disebutkan, bahwa hasil uji kelayakan dan kepatutan diserahkan DPRD Provinsi kepada Gubernur paling lambat 30 hari kerja setelah selesainya uji kelayakan dan kepatutan.

    “Sesuai peraturan KPI tersebut, hal ini sudah melanggar. Harusnya diserahkan selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah fit and proper test. Sekarang sudah bulan Juni, tapi belum diserahkan hasilnya kepada Pemprov,” tuturnya.

    Adapun terkait adanya dugaan konflik internal di DPRD, harusnya tidak mengorbankan status keterpilihan 7 komisioner tersebut hanya karena kepentingan tertentu oleh pimpinan DPRD. 

    “Jangan karena konflik kepentingan tertentu mengorbankan mereka yang sudah terpilih berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan. Ini disayangkan kalau hal itu sampai benar,” ujar doktor Lukman.

    Harusnya pimpinan DPRD mengapresiasi kinerja Komisi A yang telah menyelesaikan tanggungjawabnya dalam proses seleksi KPID dan KIP. 

    “Ini lebih elegan dilakukan ketimbang mengusut desas desus yang tidak jelas. Dan terpenting seluruh pihak legowo menerima hasil yang telah diumumkan,” tersngnya.

    Perihal 21 nama yang menjalani uji kelakayakan dan kepatutan beberapa waktu lalu di Komisi A, lanjut akademisi Unhas itu, semua layak terpilih tanpa terkecuali. 

    “Tidak ada dalam persyaratan maupun aturan PKPI bahwa yang harus terpilih dari hasil fit itu adalah mereka yang berlatar belakang penyiaran. Yang ada syarat untuk mendaftar seleksi KPID dalam aturannya adalah memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman bidang penyiaran,” tegasnya. 

    Menurut Lukman semua proses dari awal. mulai pemeriksaan administrasi berkas hingga wawancara di wilayah timsel, peserta yang lolos adalah mereka yang mumpuni dan layak untuk dipilih.

    Sebelumnya, DPRD Sulawesi Selatan mengumumkan tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan terpilih periode 2024-2027. "Tujuh komisioner terpilih ini ditetapkan setelah melalui fit and proper test oleh Komisi A DPRD Sulsel," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan M. Arfandy Idris kepada awak media, Minggu 5 Mei 2024.

    Komisi A DPRD Sulsel telah menyerahkan hasil seleksi kepada Pimpinan DPRD untuk kemudian disampaikan kepada Pemprov Sulsel sejak bulan April lalu. Namun hingga kini belum diterima oleh Pemprov Sulsel. (*)
    Komentar

    Tampilkan

    Timwar

    +