-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Mencuri Ditoko Majikan, Tersangka Tak Melawan Saat Ditangkap Tim Resmob Polres Luwu Utara

    Admin 10 - Awhy
    14/11/24, 19:59 WIB Last Updated 2024-12-03T11:47:22Z
    Wargata.com, Luwu Utara -- Air susu dibalas air Tubah, Kebaikan dibalas dengan kejahatan, Pribahasa ini pantas di sandang oleh Amir alias Eko (41) yang sudah 5 tahun bekerja menjadi karyawan toko Sinar Berkah di kelurahan bone Kecamatan Masamba, Kamis, 14 November 2024.

    Akhirnya, aksi kejahatan Eko (41) terungkap, Ia tertangkap basah oleh rekan kerjanya sendiri berinisial AR, Pada hari jumat. Saat pelaku keluar dari toko, Menurut AR. Setiap hari Jumat Bos pergi sholat, Tapi kenapa kamu keluar dari dalam toko", tanya AR. 

    Kapolres Luwu Utara, AKBP M. Husni Ramli S.IK., M.H., Mtr Opsla melalui Kasat Reskrim AKP M. Althof Zainudin mengatakan bahwa pelaku Eko (41), Setiap melakukan aksinya nanti pada hari jumat, dimana korban pemilik toko melaksanakan sholat jumat.

    Aksi pencurian itu terjadi di toko  Sinar Berkah milik Herwin (46) Didusun Bone Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara, Sedangkan Amir alias Eko (41) Adalah karyawannya, 

    Kasat Reskrim menjelaskan bahwa tersangka Eko mengambil kunci toko tersebut yang ada bersama kunci mobil dan pemilik toko tidak mengetahuinya sehingga ia leluasa membuka toko saat Bosnya pergi sholat Jumat", jelas AKP M. Althof kepada Media Kamis, (14/11/2024).

    "Saat tersangka tertangkap tangan oleh rekan kerjanya AR. Keluar dari dalam toko, ia menyuruhnya untuk membeli rokok dan menyerahkan uang 200.000, Ribu Rupiah untuk tutup mulut"

    Sedang, AR takut dan merasa bersalah sehingga melaporkan kejadian tersebut ke pemilik toko,(Bosnya). Akhirnya Herwin melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Luwu Utara", kata Kasat Reskrim.

    Tak membutuhkan waktu lama, Tersangka Amir alias Eko (41) berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polres Luwu utara dirumahnya di desa sidomukti, Sabtu (9/11/2024) Sekitar pukul, 16.00 Wita, Dipimpin oleh Kanit Resmob Aipda Sadar Samsuri bersama Personelnya.

    Akibat perbuatannya, tersangka Amir alias Eko (41) terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (@wi).

    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +