Wargata.com, Sulteng - Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi khususnya solar menimbulkan keresahan masyarakat Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah. Hal itu direspon Ditpolairud Polda Sulteng dengan berhasil menggagalkan pengiriman 2,2 ton solar bersubsidi tujuan Taliabu Provinsi Maluku Utara.
Dirpolairud Polda Sulteng Kombes Pol. Muhammad Yudie Sulistyo mengatakan, Penindakan tindak pidana minyak dan gas (migas) BBM bersubsidi dilakukan pihaknya pada Jum'at, (9/5/2025) lalu di Perairan Mandel, Kecamatan Bugin Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut.
"Penindakan dilakukan karena keresahan dan informasi masyarakat Banggai Laut tentang kelangkaan BBM subsidi solar," ungkap Kombes Pol. Muhammad Yudie Sulistyo di Palu, Minggu, (18/5/2025)
Keresahan masyarakat direspon jajarannya dengan melakukan pengintaian di perairan mandel dan berhasil melakukan penindakan dengan menggagalkam pengiriman BBM Solar bersubsidi yang diangkut kapal viber GT.04 yang mengangkut 110 jerigen solar atau sebanyak 2.200 liter, ujarnya
"Dua pelaku yang merupakan Warga Kecamatan Bokan, Kabupaten Banggai Laut turut diamankan, masing-masing inisial J Alias OM (47) dan A Alias PB (41), Kini keduanya ditahan di Rutan Ditpolairud Polda Sulteng," tegas KOMBES Pol. Muhammad Yudie Sulistyo
Dirpolairud Polda Sulteng juga menjelaskan, Kedua pelaku diduga melanggar pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, diancam pidana penjara paling lama 6 Tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah).
(MW/SG)