Wargata.com, Luwu Utara -- Seorang Pria berinisial JF (33). Warga kelurahan Baliase ditangkap Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Utara usai melakukan pemarangan terhadap AW (30) yang terjadi didesa Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara. Jumat 13 Juni 2025.
"JF Menebas korban AW hingga tak berdaya karena perselingkuhan, pelaku mengetahui kalau istri sirinya menikah lagi "
Korban AW dan istri siri pelaku JF diketahui usai menikah sehingga pelaku naik pitam, ingin memberi pelajaran terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP M. Althof Zainudin melalui kanit Resum Ipda Sultan menjelaskan bahwa pelaku JF dan pelapor HS (30) sudah menikah siri dan dikaruniai seorang anak, sedangkan korban AW adalah selingkuhannya dan menikah bersama HS istri siri JF.
Hal tersebut diketahui pelaku JF sehingga naik pitam, pada hari Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 10.15 Wita, Korban bersama mertuanya berada disekitar rumah, tiba-tiba suami siri JF datang langsung memarangi korban. "Kata IPDA Sultan kepada Wargata.com. Jumat (13/6/2025) adiruang kerjanya.
Masih Ipda Sultan bahwa Pelaku JF dan Istri sirinya ,HS sebenarnya sedang tidak harmonis dan jarang dirumah dan keduanya belum bercerai, "terangnya.
Atas kejadian tersebut korban AW. Dilarikan kerumah Sakit Hikmah Masamba Untuk mendapatkan Perawatan medis, Korban mengalami luka, Jari telunjuk kanan putus dan dibagian bahu sebelah kiri atas luka dan lengan bagian kanan juga terdapat luka robek, "jelas kanit Resum
JF (33) telah terbukti melakukan Penganiayaan berat, Pelaku diancam UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP. (@wi)