-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Kasus Pencemaran Nama Baik Mantan Bupati, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejari Palu

    Admin 2 - Alam
    21/06/25, 14:40 WIB Last Updated 2025-06-21T07:41:53Z
    Wargata.com, Sulteng - Penyidikan kasus mantan pejabat daerah di Kabupaten Buol, AB Alias BB dan AMSH tentang dugaan pencemaran nama baik mantan Bupati Buol H. Amran Batalipu memasuki babak baru.

    Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng pada hari Rabu 18 Juni 2025 telah menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.

    Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari, membenarkan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pencemaran nama baik atas nama pelapor H. Amran Batalipu

    “Tersangka ada 2 orang yang diserahkan kepada Kejari Palu terkait kasus pencemaran nama baik H. Amran Batalipu, mantan Bupati Buol,” Kata AKBP Sugeng Lestari saat dikonfirmasi media di Palu, Jum'at, (20/6/2025)

    AKBP Sugeng Lestari juga menjelaskan, tersangka yang diserahkan pihak Kejaksaan Negeri Buol adalah AB alias BB mantan pejabat di Kabupaten Buol dan AMSH.

    Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa peneliti berkas perkara, ujarnya.

    Dengan diserahkannya tanggung jawab tersaangka dan barang bukti, maka penyidikan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana laporan polisi nomor LP/B/155/V/2022/SPKT Polda Sulteng tanggal 24 Mei 2022 dinyatakan selesai,” pungkas Kasubbid penmas.

    (MW/SG)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +