Wargata.com, Luwu Utara -- Satuan Narkoba Polres Luwu Utara, telah berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu berinisial AM (43), di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara
Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Nurtjahyana Amir, menjelaskan bahwa pihaknya pada hari Senin, (16/6/2025), sekira pukul, 20.20 WITA telah mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba berinisial AM (43), warga lingkungan tampalla kelurahan Bone-bone Kecamatan Bone-bone Kabupaten Luwu Utara.
Adapun Barang Bukti yang disita dari terduga pelaku AM adalah Narkotika Jenis Sabu di temukan sebanyak Empat Sacseht di kantong celana sebelah kanan," terang Kasat narkoba kepada Wargata.com, Rabu (18/6/2025).
Berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya seseorang yang dicurigai memiliki narkoba di wilayah Desa sukamaju Kecamatan Sukamaju, Kemudian personel Sat Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Nurtjahyana melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Tidak butuh waktu lama akhirnya terduga pelaku AM berhasil diamankan berikut barang bukti narkoba yang di temukan saat dilakukan penggeledahan badan dan Narkoba jenis Sabu ditemukan di kantong celana bagian sebelah kanan.
Barang bukti yang berhasil disita sebanyak 4 Sacseht yang dikemas dalam plastik,. 1 buah alat hisap (Bong) yang terbuat dari botol Sprite, 2 buah korek gas dan 1 jarum Pengantar gas, 1 Kaca pirex, dan 1 buah HandPhone merek Samsung warna hitam serata dompet warna hitam. "Kata Kasat Narkoba.
Terduga pelaku AM (43) kini dibawa ke Polres Luwu Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, Sementara pasal yang dikenakan, Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika" Jelasnya. (@wi)