Wargata.com, Sulsel – Satgas Penegakan Hukum Operasi Patuh Pallawa 2025 yang di Emban oleh Sat Lantas Polres Parepare selama 10 hari jalannya operasi telah mencapai Jumlah 152 Tilang pelanggaran, dengan rincian tilang etle mobile sebanyak 50, dan E- tilang manual sebanyak 102.
"Sejauh ini, selama 10 hari jalannya Operasi Patuh Pallawa 2025, tercatat jumlah pelanggaran yang ditilang sebanyak 152 pelanggaran, dengan rincian, 50 pelanggaran ditindak dengan tilang ETLE mobile , dan 102 pelanggaran ditindak dengan E-Tilang Manual, angka ini tidak termasuk dengan surat teguran", Ucap Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muhammad Arsyad melalui keterangan tertulisnya, Kamis, (24/07/2025) siang.
Kasat Lantas Polres Parepare juga menyebutkan data hasil operasi patuh yang di capai pada pelaksanaan operasi patuh hari ke-10, pada Rabu kemarin (23/07/2025).
"Untuk hari ke 10, operasi kita laksanakan di Jalan Mattirotasi Kelurahan Cappagalung, Kecamatan Bacukiki Barat, menjaring 49 pelanggaran, 16 Pelanggaran ditindak dengan tilang, 33 pelanggaran diganjar dengan surat teguran", Tuturnya.
Selain itu Kata AKP Muhammad Arsyad, bahwa untuk menjamin jalannya operasi sesuai dengan SOP, juga dilibatkan personel dari Si Propam. "Untuk menjamin jalannya operasi sesuai dengan SOP, kita libatkan Si Propam dalam hal pengawasan, dan kita juga libatkan Sat Samapta untuk memback up pengamanan anggota yang sedang melakukan operasi", Ujarnya.
Diakhir keterangannya, Kasat Lantas Polres Parepare mengingatkan setiap masyarakat pengguna kendaraan untuk selalu tertib dan disiplin dalam menaati ketentuan berlalu lintas.
"Setiap kegiatan operasi, kami sertakan dengan kegiatan himbauan kepada pengguna jalan, dan imbauan yang berbentuk pembagian brosur, ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat untuk selalu disiplin berkendara, dan selalu mengutamakan keselamatan saat berada di jalan raya", Ujar Kasat Lantas Polres Parepare.
(MW/RL/HS)