-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Adira finance Tarik Paksa Mobil Konsumen, Karena Telat 3 Bulan Konsumen Merasa Dibodohi

    Admin 10 - Awhy
    28/07/25, 10:23 WIB Last Updated 2025-07-28T04:36:16Z
    Wargata.com, Palopo -- Konsumen Adira Finance Cabang Palopo bernama Rifandi didampingi istrinya Kecewa dan Merasa Dibodohi akibat penarikan mobilnya oleh mata elang di wilayah kota Makassar.

    Istri Rifandi mengatakan kepada awak media, bahwa.mobilnya memang menunggak selama Tiga (3) Bulan.

    "Iya betul, mobil saya menunggak tiga bulan, namun saya bersama suami ingin membayar tunggakan nya di Adira finance cabang Palopo, tapi tidak diberi ruang untuk membayar, malah kata seorang pegawai Adira , kalau mobil tersebut mau di ambil kembali harus melakukan pelunasan."Ucap Istri Rifandi.

    Rifandi bersama Istri nya kecewa dan merasa dibodohi oleh Adira finance cabang kota Palopo.
    "Mengapa saya kecewa dan merasa dibodohi.pada saat mobil saya di tarik di Makassar,saya langsung komunikasi dengan pihak Adira palopo dan mempertanyakan mengapa mobil saya ditarik dan pihak Adira bilang mobil anda di tarik oleh mata elang karena menunggak tiga (3) bulan.

    Lanjut.., karena sudah ditarik oleh mata elang di Makassar, Akhirnya saya mau membayar tunggakan selama tiga (3) bulan ke pihak Adira palopo berharap mobil saya akan kembali dan saya lanjutkan cicilannya sampai selesai, namun pihak Adira palopo tidak mau menerima dan malah mengarahkan kami ke Adira Makassar untuk komunikasi.

    Rifandi yang di dampingi oleh istri nya yang tinggal di kota Masamba, Akhirnya berinisiatif untuk ke Makassar dan berharap di Adira finance Makassar ada solusi, namun Konsumen Adira Finance tersebut cuman di arahkan kembali ke Adira finance cabang Palopo.

    Istri Rifandi berharap kepada pihak Adira finance Palopo ada kebijakan untuk dirinya membayar kembali angsuran tiga bulan yang menunggak dan tak ingin mobilnya di tarik apa lagi di lelang tampah kesepakatan nya 

    "Jadi pihak Adira finance cabang Palopo mengatakan,jika itu mobil yang saya cicil saya gadaikan ke orang.padahal saya tidak pernah gadaikan.kalau tok saya pernah gadaikan keorang lain saya minta bukti gadainya.

    "Lebih lanjut..,Saat ini surat somasi untuk saya dari pihak Adira palopo sudah saya terima dan didalam surat tersebut suami saya diminta melunasi pembayaran sebanyak Rp.1.56.342.297 (Seratus lima puluh enam juta tiga ratus empat puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah) batas waktu tujuh (7) hari dan kalau saya tidak membayar itu semua,maka mobil yang saya kredit akan di lelang dan saya tidak terima kalau unit saya mau di lelang."Tukas Lina istri Rifandi.

    Perlu di ketahui pembayaran cicilan unit mobil milik Rifandi perbulan di Adira finance cabang Palopo sebesar Rp 6.600.000 ( Enam juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) selama 60 bulan.

    "Mobil ku Sudah saya bayar angsuran ke 41, jadi waktu saya kasi uang ke Yudi (seorang pegawai Adira) Rp 6.600.000.Itu masuk pembayaran angsuran ke 42 tapi tidak di input dana ku di tahan padahal kalau terinput jalan dua (2) bulan ji tunggakan ku."Kata istri Rifandi.

    Istri Rifandi mengatakan,Mengapa diri nya mewakili suami nya untuk bicara di Adira dan ke awak media karena suaminya agak canggung untuk soal komunikasi.

    Lina istri Rifandi menambahkan, jika pembayaran kredit mobil nya di Adira finance cabang Palopo berjalan normal,maka pembayaran sudah masuk angsuran ke 44 dari total 60 angsuran yang akan dia bayarkan.

    "Kalau normal pembayaran ku sudah masuk angsuran ke 44 tapi dana ku di tahan tidak di input jadi nunggak 3 bulan 3 hari."Tegasnya kepada awak media ini.

    Kembali lagi, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi terhadap objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kreditur (parate eksekusi). Jika tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur terkait wanprestasi maupun penyerahan sukarela objek jaminan, maka eksekusi harus melalui putusan Pengadilan Negeri.

    Selain itu, Lina menyoroti bahwa Rifandi (Suaminya) telah melakukan pembayaran sebanyak 41 kali angsuran, dan hanya tersisa 19 kali angsuran hingga pelunasan. Namun, hanya karena keterlambatan dua bulan, mobilnya langsung dieksekusi. Meskipun Rifandi bersedia membayar angsuran yang tertunggak, pihak Adira finance cabang Palopo tetap minta pembayaran pulunasan sebesar Rp Rp.1.56.342.297 (Seratus lima puluh enam juta tiga ratus empat puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah) yang dianggap sangat memberatkan konsumen. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +