Wargata.com, Sulsel - Personel Satuan Intelkam Polres Palopo melakukan monitoring terhadap sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Palopo, Selasa, (22/07/2025) Sekira pukul 16.10 WITA.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Palopo, IPTU Suwardi, SH., MH., dalam rangka mengantisipasi dan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
“Monitoring ini kami lakukan sebagai langkah preventif terhadap potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi, terutama oleh kendaraan yang dijadikan sebagai alat untuk mengumpulkan solar secara ilegal,” Ungkap IPTU Suwardi.
Adapun SPBU yang menjadi sasaran dalam kegiatan ini yakni:
- SPBU Purangi, Jalan Jend. Sudirman, Kecamatan Wara Selatan
- SPBU Binturu, Jalan Jend. Sudirman, Kecamatan Wara
- SPBU Ahmad Razak, Jalan KH. Ahmad Razak, Kecamatan Wara
- SPBU Tandipau, Jalan Tandipau, Kecamatan Wara Barat
- SPBU Sawerigading, Jalan Landau
- SPBU Salobulo, Jalan Ratulangi, Kecamatan Wara Utara
Pengecekan tersebut dilakukan terhadap kendaraan yang mengisi solar bersubsidi, dengan fokus pada kendaraan yang dicurigai sebagai pelangsir. Namun, hasil sementara belum ditemukan adanya kendaraan pengumpul BBM bersubsidi dalam kegiatan tersebut.
“Sejauh ini belum ditemukan indikasi pelanggaran, tapi kami tetap akan melakukan pengawasan secara rutin, terutama di SPBU yang rawan terjadi penyalahgunaan,” tegas IPTU Suwardi.
Pada kesempatan itu, personel Sat Intelkam juga memberikan himbauan langsung kepada para pengelola SPBU.
Salah satu poin penting adalah larangan untuk melayani kendaraan yang dicurigai sebagai pelangsir solar.
“Kami sudah ingatkan kepada seluruh pengelola SPBU agar tidak melayani kendaraan yang mencurigakan. Bila tetap ditemukan pelanggaran, kami tidak segan untuk menindak tegas baik kendaraan maupun pihak SPBU yang terlibat,” ujarnya.
Selain itu, Polres Palopo juga menyoroti penggunaan jerigen oleh masyarakat yang tergolong nelayan dan petani. Dan untuk tetap bisa memperoleh BBM bersubsidi, mereka diwajibkan melengkapi dokumen pendukung.
“Penggunaan jerigen oleh petani dan nelayan tetap diperbolehkan, asal disertai surat rekomendasi dari pemerintah desa dan dinas terkait. Itu penting agar distribusi solar bersubsidi tepat sasaran,” pungkasnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Polres Palopo untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai regulasi, sekaligus mencegah terjadinya penimbunan atau distribusi ilegal di tengah masyarakat, Pungkasnya.
(MW/RL/HS)