-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Bongkar Praktik Penimbunan BBM di Wilayah Walmas, Sebanyak 7,429 Liter

    Admin 10 - Awhy
    05/08/25, 11:28 WIB Last Updated 2025-08-05T04:44:01Z
    Wargata.com, Palopo -- Polres Kota Palopo kembali membongkar praktik penimbunan BBM khususnya solar bersubsidi. Untuk dijual kembali ke sektor Industri.

    Hal itu terungkap adanya laporan dari masyarakat, sehingga Unit Resmob Satreskrim melakukan razia di Kecamatan Telluwanua tepatnya Kelurahan Batu Walenrang, Sabtu (2/8/25) sekira pukul 16.30 WITA.

    Dipimpin KBO Satreskrim, Iptu Yumrang di dampingi Dantim Resmob, Aipda Ronald Effendi dan personilnya menemukan BBM jenis solar bersubsidi yang tidak memiliki izin di halaman rumah, gudang yang dijaga Agustina (38).

    Kasat Reskrim, Iptu Sahrir, Senin (8/4/25) mengutarakan bahwa, rumah dan gudang tersebut dijaga
    Agustina yang menjadi saksi untuk mengetahui pemilik solar tanpa izin tersebut.

    Solar tersebut berada dalam jeregen dan ada pula di muat dua unit mobil Izusu Panter yang terparkir yakni, satu unit mobil Izusu Panter warna silver DP 1707 AA. Satu unit mobil Izusu Panter warna silver DP 1213 HB beserta beberapa tandon berisi solar.
    Sahrir juga membeberkan barang bukti ditempat, selain 2 mobil, juga terdapat 2 unit tandon berwarna orenge berisi solar, 5 unit tandon berwarna putih berisi solar, 1 unit mesin kompa bersama selang berwarna putih dan 1  buah timbangan.

    “Total diperkirakan jumlah BBM jenis solar yang diamankan kurang lebih 7.429 liter,” ungkap Sahrir.

    Selain itu Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma mengimbau dengan tegas kepada pemilik SPBU yang ada di Palopo, agar dari pemilik sampai operatornya jangan nakal. 

    "Saya minta jangan main main dengan hal BBM solar subsidi,” tegasnya.

    Dedi juga meminta agar oknum baik personilnya, masyarakat atau Industri jangan main mata, ini akan kami publikasikan agar menjadi efek jera.

    “Siapapun yang bermain dan terungkap tetap akan kami publikasikan di koran, media online serta media sosial agar bisa menjadi efek jera,” kata Kapolres Palopo.

    "Pelaku akan kami jerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar," tutupnya.(@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +