Wargata.com, Luwu Utara -- Polsek Sukamaju, Polres Luwu Utara, mendampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penertiban tempat penjualan atau peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Cakaruddu, Desa Minanga Tallu, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara. Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu, 9 Agustus 2025, mulai pukul 22.00 WITA hingga selesai.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sukamaju, IPTU Saripuddin, dengan melibatkan sejumlah pihak, antara lain, Kabid Ops dan Rantip Satpol PP Luwu Utara, Arif, S.A.N., Kepala Seksi Kum Satpol PP Luwu Utara, Siti Nurliah, S.H.M.T.R.A.P. Kepala Desa Minanga Tallu, Wahyu, Babinsa, Serka Baharudin.
Dalam penertiban tersebut, tim gabungan menemukan beberapa tempat hiburan malam (THM) yang masih menjual minuman keras (miras) jenis bir. Petugas memberikan teguran dan imbauan kepada pemilik THM agar tidak lagi mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin.
Kegiatan penertiban berjalan dengan lancar dan kondusif. Polsek Sukamaju akan terus bersinergi dengan Satpol PP untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum. (@wi)