Wargata.com, Sulsel - Dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas pungutan liar /pungli, Sie Propam Polres Enrekang terus memperketat pengawasan termasuk di ruang Unit Pelayanan Surat Izin Mengemudi, Rabu, (24/09/2025), Pagi.
Kasi Propam Polres Enrekang, AKP Bahri melalui Kasie Humas menegaskan bahwa setiap hari pihaknya menurunkan dua personel untuk melaksanakan piket di ruang pelayanan SIM.
Kehadiran Propam di lokasi ruang pelayanan tersebut bertujuan tidak hanya mengawasi petugas, tetapi juga memberikan imbauan langsung kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik pungli maupun percaloan.
“Pengawasan ini kami lakukan mulai dari proses pendaftaran, ujian teori, hingga uji praktik mengemudi, Tujuannya jelas, mencegah adanya praktik pungli, menjaga profesionalisme anggota, serta memastikan pelayanan berjalan sesuai prosedur,” ujarnya
Kasie Propam menyebutkan, kegiatan ini juga menjadi bagian penting dalam mendukung program Zona Integritas Polres Enrekang menuju wilayah bebas dari korupsi dan pungli, sekaligus membangun citra Polri yang profesional, transparan, dan humanis di mata masyarakat.
Sementara Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto, S.H., SIK., M.H., melalui Sie Humas menekankan bahwa pengawasan tidak hanya terbatas pada layanan SIM.
Menurutnya, ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hingga layanan Samsat dan kegiatan razia di jalan raya pun menjadi perhatian serius Propam.
“Propam kami tugaskan untuk mengawasi setiap layanan publik. Tujuannya agar tidak ada peluang terjadinya pungli. Jika terbukti ada anggota yang melanggar, kami akan bertindak tegas tanpa kompromi dan hasilnya akan dipublikasikan secara terbuka,” Kata Kapolres melalui Sie Humas kepada awak media
Dengan adanya langkah konsisten ini, Polres Enrekang berharap kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin meningkat. Masyarakat pun merasa lebih aman dan nyaman dalam menerima pelayanan, tanpa adanya pungutan liar maupun praktik percaloan yang merugikan.
(MW/RL/AM)