![]() |
Nurdin (Dosen UIN Palopo) |
Wargata.com, - Terlihat pada Kamis malam lalu di layar TV, seorang anggota polisi diberhentikan tidak dengan hormat (Kompol Cosmas K Gae) akibat mobil Baracuda yang ditumpanginya menabrak pengemudi ojol saat terjadi unjuk rasa rusuh di Jakarta
Usai putusan dibacakan, Chairul Anam, bilang "Selain sanksi etik, juga akan diusut pidananya dengan UU Lalulintas". Kalau itu benar dan pidananya terbukti, endingnya beliau akan dipenjara. Jadi selain dipecat, dipenjarakan pula.
Namun, Pemahaman hukum saya jika dipidanakan sebagaimana apa yang disampaikan Chairul Anam dan dijerat dengan UU Lalulintas. Kemungkinan besar, Cosmas akan diputus bebas oleh hakim pengadilan", Kata Nurdin, Jum'at, (5/9)
Lebih lanjut, bahwa dengan dipecatnya sang komandan lapangan, kalau kita coba bertanya pada polisi yang selalu berhadapan dengan pengunjuk rasa yang anarkis. Anda akan mendapat jawaban sama, "Ini adalah hukuman yang sangat berat."
Sebelum polisi turun ke lapangan, pimpinannya selalu mengingatkan bahwa, "Layani dengan baik, jangan terpancing, mereka adalah saudara kita," Yang jadi soal, sebab hanya polisi yang menganggap mereka saudara, tetapi tidak demikian sebaliknya, Ujar Nurdin.
Nurdin menambahkan, bahwa dibeberapa platform sosial media. Di Makassar misalnya, sampai ada yang menyiram bensin di depan tameng personel pengamanan, lalu menyalakan api tepat di depan tameng.
Kalau sudah seperti itu, apakah polisi akan tetap bertahan di belakang tamengnya sambil menunggu mereka terbakar hidup-hidup? Ataukah melakukan tindakan menurut hukum yang bertanggung jawab?
Jangan heran kalau polisi melakukan tindakan represif mengahadapi perusuh di lapangan. Saya tidak akan berbicara apa dasar hukumnya sebab sekali klik saja, Anda sudah menemukan di google.
Tetapi saya ingin membuka cakrawala kita, utamanya para pengamat yang acap kali tampil di TV berkomentar, coba pikirkan "Untuk apa polisi dibekali pentungan, gas air mata, peluru karet, Water Cannon, dst.?
Semua itu untuk menghalau, bahkan melumpuhkan mereka yang sudah mulai tidak terkendali, sudah mulai anarkis. Polisi hadir di situ, untuk melayani demo yang damai agar aspirasinya sampai pada yang bersangkutan dan berjalan dengan aman.
Di negara manapun pelayanan polisi sama dalam mengahadapi demo yang damai, demikian halnya bagaimana menghadapi demo yang sudah mulai anarkis, yang sudah mulai merusak obyek vital.
Polisi di dunia ini tugasnya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Jika keamanan dan ketertiban masyarakat sudah mulai terusik, sudah mulai terganggu. Maka, oleh hukum polisi dapat bertindak represif, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Saya paham mengapa pengamat yang selalu ngomong di layar TV tidak pernah membenarkan tindakan polisi di lapangan. Ya, karena mereka mengamatinya dalam ruang ber AC 16 derajat, tidak berada di belakang tameng", Tutur Nurdin.
"Ingin sekali rasanya teman-teman pengamat, komisioner Komnas HAM, teman-teman dari Amnesti Internasional sesekali ikut berada di belakang tameng. Saya yakin dan percaya, setelah itu hasil pengamatan Anda akan adil", Ucap Nurdin.
Diketahui, bahwa Kompol Cosmas K Gae telah dipecat meski masih ada upaya banding, kita tunggu saja hasilnya. Yang ingin saya katakan, bahwa "Semoga hukuman itu demi kepentingan hukum, karena keadilan."
Sebab kata Tuhan dalam kitab suci Al-Qur'an, "Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa"
Perintah sang pencipta, jelas. Agar selalu menegakkan keadilan bukan karena kepentingan pribadi, golongan dan kepentingan-kepentingan lainnya, melainkan hanya karena takut pada Allah SWT. Tandas Nurdin. (*)