-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Satres Narkoba Polres Luwu Timur Ringkus Pengedar, Amankan 68 Gram Shabu

    Admin 10 - Awhy
    23/09/25, 08:09 WIB Last Updated 2025-09-23T04:45:11Z
    Wargata.com, Luwu Timur Tim Opsnal Resnarkoba Polres Luwu Timur berhasil mengamankan dua orang pengedar narkoba di sebuah perumahan di Desa Arolipu, Kec. Wotu, Senin, (11/8/2025). 

    Dari tangan kedua pelaku, RP dan GF, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 68 gram.

    Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Nasruddin, S.H, M.H., memimpin langsung operasi penangkapan tersebut, didampingi KBO Sat Narkoba IPDA Muh. Asqar S, S.Psi., S.H.

    “Kami memperoleh informasi mengenai penyalahgunaan tindak pidana narkotika di perumahan Pesona Desa Arolipu Kec. Wotu,” ujar AKP Nasruddin

    Tim kemudian menuju ke TKP dan sekira pukul 16.00 WITA anggota tiba dan langsung mendatangi rumah tersebut yang kemudian menemukan penghuni rumah yaitu Lel. RP dan Lel. GF yang selanjutnya di Lakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan.”

    ßDari hasil penggeledahan, polisi menemukan: 47 (empat puluh tujuh) sachet plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 60,458 gram.​5 (lima) buah potong pipet warna hitam yang berisikan Sachet plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 4,877 gram.​6 (enam) buah potong pipet warna hitam yang berisikan Sachet plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,704 gram.​2 (dua) Sachet plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 0,782 gram.​1 (satu) buah timbangan digital.​1 (satu) sachet kosong ukuran besar.​1 (satu) ball sachet kosong.​1 (satu) buah pipet sendok sabu berwarna hitam.​1 (satu) buah dos tempat handphone merek REALME C15 warna kuning.​1 (satu) buah handphone Android merek OPPO warna Biru.​1 (satu) unit motor YAMAHA MIO SPORTY warna merah.

    Selanjutnya, pelaku dibawa dan diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Luwu Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.

    Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.(@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +