-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Mamfaatkan, Penghapusan Denda dan Diskon Pajak, Berakhir Hari Ini

    Admin 10 - Awhy
    31/10/25, 10:28 WIB Last Updated 2025-10-31T03:41:39Z
    Wargata.com, Luwu Utara -- Program istimewa bebas dan diskon pajak kendaraan tersisa tinggal hari ini Jumat 31 Oktober 2025 disejumlah daerah resmi berakhir. Pemerintah provinsi yang sebelumnya membuka kesempatan ini menegaskan, tak akan ada perpanjangan tambahan setelah Oktober 2025. Jadi, masyarakat diimbau segera memanfaatkan momen langka ini sebelum terlambat.

    Melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 286 Tahun 2025, pemerintah memberikan pembebasan denda dan pokok pajak bagi kendaraan keluaran sebelum 2025. 

    Terlihat dikantor pelayanan Samsat Luwu Utara Antusiasme warga cukup tinggi, terutama karena proses pembayaran kini bisa dilakukan secara online maupun langsung di Samsat.

    Dalam program tersebut, masyarakat dapat menikmati sejumlah keringanan, di antaranya, 

    Bebas denda pajak 100% (kecuali untuk kendaraan baru). Diskon 50% tunggakan pajak untuk tahun jatuh tempo mulai 2024 ke bawah. Diskon 9,5% tahun berjalan untuk tahun jatuh tempo 2025.

    Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun lewat. Gratis balik nama kendaraan kedua dan seterusnya (BBNKB II).

    “Program ini menjadi wujud kepedulian pemerintah dalam memberikan keringanan kepada wajib pajak, sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak kendaraan,” kata Kanit Regident 

    Ia mengimbau kepada masyarakat Luwu Utara tidak menunda kesempatan untuk memperoleh keringanan pajak kendaraan bermotor. 

    Sementara itu Kanit Regident Polres Luwu Utara IPTU Malkadri Ibrahim, S.H., M.M., Saat ditemui membenarkan, bahwa hari ini Jum'at, 31 Oktober 2025, penghapusan denda dan diskon pajak berakhir hari ini." tutupnya. (@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +