Wargata.com, Luwu Utara -- Hari peringatan Sumpah Pemuda ke-97 Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara ngopi bareng dengan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas. di Warkop COD Taman Siswa Kappuna, Masamba. Sulawesi Selatan. Selasa, (28/10/2025).
Selain bersilaturahmi dengan pejabat nomor satu di Luwu Utara, Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, secara simbolis menyerahkan salinan dokumen Nota Kesepahaman (MoU) antara pengurus Besar PGRI dan Kepolisian Republik Indonesia kepada Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas .
"Inti dari MoU tersebut adalah kesepakatan para pihak untuk saling bekerja sama dalam memberikan perlindungan hukum terhadap guru, pendidik, dan tenaga kependidikan," kata Ismaruddin.
Selain itu, kata Ismaruddin, Kapolres Luwu Utara menyambut baik inisiatif PGRI dan langsung mengamini permintaan PGRI Luwu Utara untuk pemberian perbantuan personel Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) dari unsur Polres Luwu Utara guna mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada anggota PGRI.
"Ini kita lakukan agar semua pihak di dalam sekolah dapat bekerja lebih tenangnsesuai tupoksi. Dan kita akan mendorong sekolah terbuka tentang pengelolaan dana komite sekolah dan menjaga kedisiplinan murid," ungkapnya.
Ismaruddin juga menyampaikan apresiasi terhadap Kapolres AKP Nugraha Pamungkas atas sikapnya yang terbuka dan bersedia membuka ruang diskusi dengan santai.
"Terimakasih Pak Kapolres atas waktu yang diluangkan untuk kami dan kami siap untuk berkolaborasi untuk menciptakan iklim pendidikan yang aman, nyaman, dan berintegritas," ucap Ismaruddin.
Sementara, Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha, menekankan pentingnya setiap satuan pendidikan memiliki tata tertib dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dalam upaya mendisiplinkan murid.
"Hal ini diharapkan menjadi panduan kerja dan sikap yang disepakati bersama antara murid, orang tua/wali murid, kepala sekolah, dan guru, sehingga meminimalisasi potensi kesalahpahaman,"
Terkait isu sensitif dana komite, Kapolres secara tegas mengingatkan bahwa pengelolaannya harus berpegangan teguh pada asas sumbangan yang bersifat sukarela dan disepakati bersama seluruh pemangku kepentingan sekolah (stakeholder).
"Untuk menjamin transparansi dan menghindari pungutan liar di sekolah dan pihak sekolah harus membuka ruang diskusi terbuka dengan orangtua siswa, komite, guru untuk kemajuan pendidikan," tegasnya. (@wi)




