Wargata.com, Makassar -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi PKS, A. Syafiuddin Patahuddin, ST, menyatakan dukungannya terhadap dua guru di Kabupaten Luwu Utara, yakni Muis dan Rasnal, yang mengalami pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Saya mendukung segala upaya yang dilakukan Pak Muis dan Pak Rasnal, guru yang tersolimi tersebut. Tentu kita semua berharap ada keadilan bagi mereka berdua,” ujar Syafiuddin dalam keterangannya, Sabtu, (8/11/2025).
Syafiuddin mengungkapkan, sejumlah langkah telah dilakukan untuk mencegah dan memediasi agar kedua guru itu tidak diberhentikan.
"Beberapa langkah telah kami dilakukan untuk mencegah dan memediasi agar kedua guru tersebut tidak di PTDH," terangnya.
Menurutnya, komunikasi juga telah dibangun dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, khususnya di bidang disiplin pegawai.
"Kominukasi telah kami bangun dengan Kadis Pendidikan Provinsi Sulsel utama bidang disiplin," ucapnya.
Ia juga turut mengapresiasi langkah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Luwu Utara yang terus mengawal dan mengadvokasi kasus tersebut.
“Upaya organisasi PGRI Luwu Utara untuk mengawal dan mengadvokasi masalah ini patut diapresiasi dan didukung,” tambahnya.
Selain itu, Syafiuddin menyampaikan bahwa pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pimpinan DPRD Sulsel, khususnya Komisi D yang membidangi urusan pendidikan.
“Kami siap mendukung dan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya.
Kasus pemberhentian dua guru di Luwu Utara ini mendapat perhatian publik dan sejumlah pihak, termasuk organisasi profesi guru, yang menilai kebijakan tersebut tidak proporsional dan perlu dikaji ulang.
Diketahui kedua guru tersebut di PTDH karena melakukan pungutan dana komite ke orang tua siswa-siswi SMAN 1 Luwu Utara untuk membayar gaji honorer.(@wi)




