Wargata.com, Luwu Utara Utara -- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara berhasil meringkus Pelaku Narkoba, Inisial AR (26), Warga desa Mulyasri kecamatan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara. Rabu, 18 Februari 2026.
Penangkapan pelaku pada Senin, (16/2/2026) sekira pukul 16.00 WITA, Dirumahnya didesa Mulyasri kecamatan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara, dengan barang bukti 4 paket shabu.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas melalui Kasat Narkoba, AKP Abdianto membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia pun menjelaskan kronologinya bermula saat adanya informasi masyarakat, bahwa ada seseorang yang diduga menjual barang haram tersebut.
Mengetahui hal tersebut Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Abdianto bersama Sama tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dilokasi yang dimaksud.
Setelah dirasa pas untuk melakukan tindakan, tim pun langsung melakukan pengamanan terhadap terduga AR (26) Bersama Barang bukti 3 paket Shabu." Kata Abdianto.
Sedangkan Pasal yang disangkakan untuk tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP. (@wi)





