Wargata.com, Sulsel - Dalam rangka program Police Goes To School, Satuan Lalu Lintas Polres Parepare melaksanakan kegiatan pembinaan dan edukasi tertib berlalu lintas kepada siswa-siswi UPTD SMPN 3 Parepare, yang bertempat di Jalan Jenderal Sudirman No. 4, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Senin, (3/11/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muhammad Arsyad, didampingi Kanit Kamsel IPTU Sumiati, S.H., dan BRIPKA Umriani Umar.
Pada kesempatan itu, Kasat Lantas bertindak sebagai pembina upacara, sekaligus memberikan pesan-pesan edukatif tentang keselamatan berlalu lintas kepada para pelajar.
“Pelajar harus menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, tidak berkendara di bawah umur, dan selalu menggunakan helm serta menaati rambu lalu lintas,” Kata AKP Muhammad Arsyad di hadapan ratusan siswa.
Kasat Lantas juga menekankan pentingnya disiplin dan tanggung jawab di jalan raya sebagai bagian dari karakter generasi muda yang tertib dan beretika.
Selain memberikan edukasi, kegiatan ini juga menjadi ajang membangun kedekatan antara Polri dan pelajar di lingkungan sekolah.
Perlu diketahui, bahwa aturan hukum terkait hal ini sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 281, yang menyebutkan:
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000 (satu juta rupiah)
Dengan demikian, anak di bawah umur yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dikenakan sanksi hukum.
AKP Arsyad menambahkan, keselamatan di jalan raya bukan hanya tanggung jawab polisi atau pemerintah, tetapi juga dari kesadaran para pengguna jalan tentunya, Pungkasnya.
Kegiatan Police Goes To School ini berlangsung tertib dan mendapat antusias tinggi dari para siswa dan guru SMPN 3 Parepare.
(MW/RL/HS)




