-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Soroti Putusan MK, Dosen Hukum Tata Negara Unismuh Sebut Polisi Masih Bisa Isi Jabatan Sipil

    Admin 2 - Alam
    23/11/25, 13:00 WIB Last Updated 2025-11-23T06:02:50Z
    Wargata.com, Sulteng – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil kembali memantik perdebatan di ruang publik. Keputusan tersebut dinilai bukan hanya soal aturan kepegawaian, tetapi juga sinyal kekeliruan dalam membaca arah reformasi kelembagaan.

    Menanggapi dinamika itu, Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu, Dr. Abdullah, S.H., M.H., C.M.C., C.C.D., angkat Bicara. Ia menegaskan bahwa nomenklatur otonomi sipil pada dasarnya memang membuka ruang bagi polisi untuk ditempatkan pada posisi tertentu selama sesuai aturan.

    Menurut Abdullah, undang-undang kepolisian yang menjadi objek gugatan sebenarnya hanya membatasi polisi untuk menduduki jabatan di luar ketentuan yang diatur. Sementara fungsi dasar kepolisian yakni keamanan dan penegakan hukum tetap memberikan peluang penugasan di sejumlah institusi sipil tertentu.

    “Putusan MK ini seharusnya bersyarat. Kepolisian masih dapat menduduki jabatan di institusi sipil yang berhubungan dengan fungsi keamanan dan penegakan hukum,” kata Dosen Hukum Tata Negara Unismuh via telepon Genggam, Minggu, (23/11/2025). 

    Ia pun mencontohkan lembaga seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) yang memiliki fungsi penjagaan keamanan dan penegakan hukum di bidang narkotika, sehingga penempatan anggota Polri dinilai tepat. Hal serupa, kata dia, berlaku pada Bea Cukai, Imigrasi, Bakamla hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Abdullah juga mengkritisi MK karena tidak menegaskan syarat tersebut dalam putusannya. Menurutnya, MK seharusnya menyebutkan secara eksplisit bahwa larangan hanya berlaku bagi institusi yang tidak memiliki fungsi keamanan maupun penegakan hukum.

    Dalam konteks tata negara dan administrasi negara, lanjut Abdullah, penugasan anggota Polri ke jabatan sipil masih diperbolehkan selama relevan dengan tupoksinya. Namun, ia menegaskan bahwa bila Kapolri menempatkan anggota ke jabatan sipil yang tidak memiliki irisan fungsi, keputusan itu bisa digugat ke PTUN.

    “Menurut saya, Kepolisian masih dapat menduduki jabatan sipil sepanjang penugasannya beririsan dengan fungsi keamanan dan penegakan hukum. Termasuk KPK, Imigrasi, Bea Cukai, BNN, Bakamla, dan institusi lain yang masih memiliki keterkaitan,” pungkasnya.

    (MW/RL/IF)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +