-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Ketua HNSI Abdul Halim Rimamba Tanggapi Pemberitaan Terkait TPI Bonehalang

    08/12/25, 09:38 WIB Last Updated 2025-12-08T07:51:10Z
    Ketua HNSI Abdul Halim Rimamba
    Wargata.com, Sulsel - Ketua HNSI Abdul Halim Rimamba menanggapi pemberitaan media lokal terkait pengelolaan Tempat Pendaratan Ikan Bonehalang Kabupaten Kepulauan Selayar.

    Ia mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten sudah menyerahkan PPI ke Pemprov Sulsel dalam rangka percepatan P3D pada bulan Oktober 2023 dan pada tahun 2024 telah keluar Perda nomor 1 tahun 2024.

    Artinya semua aktivitas yang berjalan di dalam lokasi PPI harus sesuai ketentuan Perda Provinsi Sulsel Nomor 1 Tahun 2024 tanpa terkecuali dinas perikanan Selayar sekalipun.

    "Kewenangan pengelolaan PPI Bonehalang sudah ditangan Pemerintah Provinsi berdasarkan penyerahan itu," ujarnya, Minggu, (07/11/25).

    Sementara Pemerintah Provinsi menunjuk Koperasi Nelayan Celebes dalam pengelolaan TPI PPI beberapa daerah di Sulsel termasuk Selayar, kemudian koperasi nelayan Celebes menunjuk Ketua HNSI Selayar mengelola PPI Bonehalang.

    "Berhubung tugas saya uji coba pengelolaan PPI, Koperasi Nelayan Celebes sudah melayangkan surat pemberitahuan ke Dinas Perikan Selayar untuk pengelolaan Pusat Pendaratan Ikan (PPI)," kata Ketua HNSI Selayar Abdul Halim Rimamba.

    Tujuan uji coba pengelolaan PPI kata Abdul Halim Rimamba substansinya, UPT wil 2 menilai PPI Bonehalang tidak maksimal dalam operasional asetnya sebab tidak punya personil, jadi UPT mau lakukan uji coba agar dapat memiliki data potensi PAD dari aset tersebut.

    "Karena itu, saya mendapat mandat ber Nomor : KEP-008/KOP-NCS/XI/2025 untuk pelaksanaan uji coba pengelolaan PPI," umbarnya.

    Dinas Perikanan Selayar seharusnya melihat ini sejak dulu dan melakukan upaya-upaya strategis, kita ketahui bersama bahwa PAD Dinas Perikanan Selayar sangat potensial tapi PAD nya monoton Rp 25 juta pertahun.

    "Kami Justru membantu Dinas Perikanan Kepulauan Selayar untuk peningkatan PAD Selayar, sebab tujuan uji coba pemanfaatan atau pengelolaan PPI Bonehalang justru untuk mengukur secara lebih jelas potensi PAD. Apakah PAD murni dari Kabupaten atau PAD bagi hasil dari provinsi yang jumlahnya diporsikan jauh lebih banyak ke kabupaten," jelas Rimamba.

    Terkait perselisihan atau miss komunikasi terkait pengelolaan TPI, kami hanya jalan 1/2 hari lalu mundur total, lagian tiket retribusi yang diberikan pihak NCS rupanya tidak update lagi.

    Jadi kami mundur total dan menyerahkan sepenuhnya ke Dinas Perikanan untuk melakukan pemungutan retribusi seperti biasa sebelumnya. 

    "Hal inipun kami komunikasikan dengan sangat baik dengan Sekretaris Dinas Perikanan Pak Regal,” lanjutnya.

    Saat ini kami fokus pemanfaatan pelataran dan jasa retribusi lainnya. Tiap karcis itu terhitung cermat dan ketat, dasarnya jelas Perda Provinsi Sulsel No. 1 tahun 2024 uangnya di transfer langsung ke rekening RKUD Provinsi Sulawesi Selatan via Bank Sulselbar. (*)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +