Wargata.com, Luwu Utara -- Menutup akhir tahun 2025, Polres Luwu Utara memusnahkan puluhan ribu barang bukti berupa obat-obatan daftar G dan narkotika jenis sabu-sabu, Rabu, (31/12/2025).
Kegiatan pemusnahan tersebut dirangkaikan dengan konferensi pers akhir tahun yang digelar di Mapolres Luwu Utara.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari puluhan ribu butir obat daftar G serta sekitar 3 gram narkotika jenis sabu.
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Luwu Utara.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus sepanjang tahun 2025.
“Hari ini kami memusnahkan puluhan ribu obat daftar G dan 3 gram sabu. Ini adalah wujud keseriusan Polres Luwu Utara dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari penangkapan para pelaku yang direhap ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Palopo.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Luwu Utara dan didampingi Wakapolres Luwu Utara, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, Kasat Narkoba, Kasat Lantas, Kasi Humas, serta Kasi Propam Polres Luwu Utara.(@wi)




