-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    APH Diharap Tindak Tegas Penjual Bensin Eceran Hingga 35 Ribu Perbotol

    Admin 10 - Awhy
    24/01/26, 18:31 WIB Last Updated 2026-01-24T17:45:32Z
    Wargata.com, Luwu Utara -- Berdasarkan Hasil investigasi  Dilapangan dengan adanya aksi Hari Perlawanan Rakyat Luwu 23 Januari. Peluang besar bagi Penjual bensin Eceran di sepanjang jalan trans Sulawesi khususnya kelurahan Baliase kecamatan Masamba dekat pertamina, Sabtu, (24/1/2026).

    Banyak penjual bensin eceran menjual diatas harga hingga 30 sampai 35 ribu perbotol diatas dari harga normal.

    Mereka hanya antri di SPBU kemudian Disedot Dari Sepeda Motor Untuk Dijual kembali Dalam kemasan Botol Air Mineral Atau Botol Minuman. Kesempatan ini menjadi keluhan masayarakat.

    Aksi Dengan Operandi Tersebut  Disinyalir Membuat Antrian Panjang  Di SPBU .Mirisnya, Mereka Sengaja Memanfaatkan kesulitan Masyarakat Yang kesulitan Memperoleh BBM Akibat keterlambatan Pasokan Dari Pertamina dengan aksi pembentukan Provinsi Luwu Raya

    Hal Tersebut Telah Dilakukan investigasi kepada penjual bensin eceran dan Pembeli siang tadi, diwilayah kelurahan Baliase di Penjual bensin eceran

    Herman menjelaskan bahwa ia membeli bensin di salah satu Penjual bensin eceran dipinggir jalan dengan harga Rp. 35 ribu/Botol.

    Ia sangat kecewa tapi karena kehabisan bensin terpaksa dibeli dengan harga tersebut. Dia meminta pihak APH untuk melakukan penelusuran para pelaku dengan memanfaatkan kegiatan aksi kemarin.

    Perbuatan Tersebut Jelas Melanggar Hukum Serta Merugikan Masyarakat karena Dijual Diatas Harga Standar SPBU Dan Menjualnya Tidak Literan Tetapi Per Botol Aqua Atau Botol Bekas Minuman Dengan Harga Per Botol Rp 30.000 Hingga Rp 35.000.

    Bagi Penjual Eceran ini Jelas  Menjual BBM Eceran Dengan Harga Tinggi karena Tergiur keuntungan Besar. "ucapnya.

    Dengan Banyaknya Pedagang Eceran Yang Merugikan Masyarakat Diharapkan Polisi Seharusnya Segera Bertindak Cepat  karena Berjualan BBM Eceran Tidak Diperbolehkan dan Telah Melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, Tentang Minyak Dan Gas Bumi.(@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +