Wargata.com, Sulsel – Kasat Narkoba Polres Bone, IPTU Irham dengan tegas membantah adanya dugaan praktik suap dalam penanganan kasus narkotika yang melibatkan tersangka berinisial DR (30) di Jalan Lapawawoi, Watampone.
Latar Belakang Kontroversi Bantahan tersebut muncul setelah beredarnya potongan video percakapan berdurasi lebih dari satu menit di sejumlah grup WhatsApp
Video itu memuat percakapan yang diduga melibatkan orang tua tersangka berinisial DR (30), yakni NL, dengan seorang pria berinisial BH.
Dari keterangan yang diterima Wargata.com, Rabu, (14/1/2026), Kasat Narkoba Polres Bone, IPTU Irham menyebut bahwa informasi soal polisi disuap itu tidak benar
"Kami nyatakan dengan tegas bahwa informasi soal polisi disuap itu tidak benar. Tidak pernah ada penyerahan uang kepada oknum polisi untuk penyelesaian perkara tersangka," Kutip IPTU Irham
Lebih lanjut, bahwa Pihak Polres Bone telah mengundang beberapa pihak untuk memberikan keterangan dan Ketiganya secara kompak membantah adanya penyerahan uang suap kepada polisi.
Untuk Keterangan Orang Tua Tersangka berinisial NL, ia mengakui bahwa dalam percakapan telepon tersebut, hanya seseorang menggunakan telepon milik BH yang tidak dikenal meneleponnya.
Sementara Orang tua tersangka berinisial DR juga mengakui anaknya ditangkap dalam kasus narkoba. Namun demikian, terkait percakapan itu, ia mangaku tidak mengenal, bahkan tidak pernah menjenguk anaknya sekalipun di Polres Bone.
Sedangkan Keterangan Istri Tersangka Berinisial EN, Ketika ditanyakan tentang nominal uang Rp15 juta yang disebutkan dalam percakapan, istri tersangka menjawab bahwa awalnya ia hanya meminta bantuan kepada IC.
Ia pun menanyakan apakah IC bisa menyerahkan uang sebesar Rp15 juta untuk membantu mengurus suaminya. Namun karena tidak bisa, uang tersebut dia tarik kembali dan tidak jadi diserahkan.
Menurut Keterangan Tetangga IC, Dia memberikan penjelasan yang lebih detail tentang kronologi kejadian. Pertama kali, istri tersangka mendatangi rumahnya meminta tolong. Istri tersangka menyampaikan bahwa jika ada dana sekian, tolong dibantu untuk mengurus suaminya.
IC menjawab untuk menunggu terlebih dahulu karena ia akan mengecek ke Polres. Setelah sampai di Polres, saat tersangka sudah atau akan menjalani asesmen setelah gelar perkara, IC bertemu dengan anggota polisi penyidiknya.
Penyidik menyampaikan kepada IC bahwa kasus ini akan diproses melalui asesmen. IC diberitahu untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak semestinya karena tersangka tetap akan diasesmen sesuai prosedur.
Lalu kemudian, IC kembali dan menyampaikan kepada istri tersangka bahwa tidak perlu ada nominal-nominal uang. Dari sinilah kemudian muncul informasi yang keliru tentang nominal Rp15 juta, Ungkapnya.
Menurut Kasat Narkoba Polres Bone, Proses Hukum Tersangka DR telah dilakukan penanganan sesuai prosedur, termasuk gelar perkara Uji laboratorium bahkan pelaksanaan Asesmen terhadap tersangka
Tak hanya itu, pihaknya pun telah menyita Barang bukti seberat 0,3 gram, dan Tersangka direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di BNNK Bone, Tuturnya.
Pada kesempatan ini, IPTU Irham juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung pemberantasan narkoba dengan cara yang konstruktif dan tidak terburu-buru menyimpulkan informasi yang belum terverifikasi.
"Jika ada informasi atau masukan terkait penanganan di lapangan, jangan ragu untuk menyampaikan langsung kepada saya. Kami terbuka terhadap saran dan kritik demi perbaikan kinerja kami ke depan," Tandasnya.
(MW/AD)




