Wargata.com. Luwu Utara -- Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara dinilai minim melakukan publikasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat melalui media massa. Kondisi ini memicu sorotan tajam dari kalangan insan pers di Luwu Utara.
Kurangnya pemberitaan terkait kegiatan kejaksaan menimbulkan pertanyaan serius, apakah Kejari Luwu Utara masih memandang pers sebagai mitra strategis dalam penyebaran informasi publik atau justru memilih berjalan sendiri tanpa keterbukaan.
Situasi tersebut disayangkan karena tidak terjalinnya interaksi aktif antara Kejari Luwu Utara dan wartawan yang bertugas di daerah ini. Padahal, banyak informasi penting yang berkaitan dengan kinerja, penanganan perkara, hingga kebijakan kejaksaan yang seharusnya diketahui masyarakat.
Kejaksaan Negeri Luwu Utara bahkan dinilai terkesan tertutup. Kondisi ini berbanding terbalik dengan masa sebelumnya, ketika hubungan kejaksaan dan insan pers di Luwu Utara berjalan harmonis, terbuka, dan saling menghormati peran masing-masing.
“Beberapa tahun terakhir ini hubungan kejaksaan dengan insan pers terasa renggang, seolah ada sekat yang sengaja dibangun,” kata Ari Laupa, Dewan Penasehat Komunitas Wartawan Sulawesi Selatan Luwu Utara (Kawasan), Minggu (11/1/2026) di Favorite Coffee Masamba.
Menurut Ari, persoalan ini bukan karena pers membutuhkan informasi dari kejaksaan, melainkan menyangkut prinsip transparansi institusi publik. “Kalau memang prinsip Kejari seperti itu dan merasa tidak perlu bermitra dengan pers, ya tidak masalah. Pers juga tidak rugi,” ujarnya tegas.
Namun demikian, Ari menegaskan bahwa kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum tidak boleh bersikap “alergi” terhadap pers. Media memiliki fungsi kontrol sosial dan menjadi bagian penting dari pengawasan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Ia menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan kewajiban institusi negara. Hal itu juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menempatkan kejaksaan sebagai lembaga yang bekerja untuk kepentingan publik.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“Kalau ada kekhawatiran atau keluhan dalam hubungan dengan pers, seharusnya diselesaikan secara proporsional dan profesional, bukan dengan menutup akses informasi,” lanjut Ari.
Ia berharap Kejaksaan Negeri Luwu Utara ke depan membuka kembali ruang komunikasi yang sehat dengan insan pers. “Kami berharap kejaksaan lebih terbuka, komunikatif, dan kembali membangun kemitraan yang profesional demi kepentingan publik,” pungkasnya.(@wi)




