Berdasarkan laporan polisi, Nomor. LP/A/13/II/2026/SPKT/Satres Narkoba/Polres Luwu Utara/Polda Sulsel. Tanggal 16 Februari 2026.
Penangkapan dan pengungkapan pengedaran Narkoba jenis shabu, Tersangka inisial SH alias Daeng (43) yang diduga berasal dari kota Makassar yang mencoba melakukan peredaran Narkotika Jenis Shabu-Shabu di wilayah hukum Polres Luwu Utara,
Kasat Narkoba AKP Abdianto menjelaskan bahwa pada hari senin 16 feb, 2026, Tim opsnal berhasil mengamankan pelaku pengedar inisial AR (26) Warga desa Mulyasri, dengan barang bukti tiga Sacseht Shabu.
Dan penangkapan kedua merupakan Bandar narkoba jenis shabu yang diketahui adalah warga Makassar inisial SH Alias Daeng (43) yang ditangkap disalah satu penginapan yang ada di Kecamatan Bone-Bone pada senin (16/2/2026) sekitar pukul 15.00 Wita, dengan barang bukti 18 Sacseht dengan berat, kotor 43 Gram. 2 HandPhone, 1 Sendok terbuat dari Pipet, beserta alat hisap"Kata AKP Abdianto.
Lanjut kasat Narkoba bahwa kedua pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal yang dipimpin langsung Kaur Bin Ops Resnarkoba IPDA Abdul Rahim, S.H., M.Si. didampingi Kanit Opsnal Aipda Herman bersama Personil.
Kami bergerak berdasarkan laporan warga. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Abdianto.
Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku mengaku memperoleh sabu dengan sistem “tempel” dari luar daerah. Polisi masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan yang memasok barang haram tersebut.
Ditempat terpisah Kapolres Luwu Utara AKBP Nugraha Pamungkas, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Luwu Utara dalam memerangi peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Luwu Utara. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan untuk memutus mata rantai peredarannya,” tegasnya.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku melanggar pasal, 114 ayat (2) UU No 35 THN 2009 Jo Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 Thn 2026 Ttg Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 Thn 2023 Ttg KUHP subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 610 ayat (2) UU No. 1 Thn 2026 Ttg Penyesuaian Pidana atau Pasal 610 ayat (2) UU No. 1 Thn 2023 Ttg KUHP.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Luwu Utara untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (@wi)





