Wargata.com, Luwu Timur -- M. Arfah Syam (55), Merupakan ahli waris Mangade to Magi, melaporkan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Timur diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan, Rabu 29 April 2026.
Berdasarkan laporan polisi. Nomor LP/B/56/IV/2026/SPKT Res. Luwu timur Polda Sulsel, pada tanggal 29 April 2026, pukul. 18.28 Wita.
Kronologi kejadian, pada pukul 11.00 Wita, Kami bersama keluarga dalam kondisi terpojok sambil didorong oleh sejumlah Satpol pp sehingga merasa kesakitan dan luka-luka." bebernya.
Menurutnya bahwa kami bersama keluarga sebagai ahli waris mangade to magi berada dilahan perkebunan yang mereka klaim sebagai peninggalan kakek mereka, Sedangkan keluarga kami telah menguasai lahan tersebut dari tahun 1969.
M. Arfah Syam diketahui warga Luwu Timur, Jalan Ebony Raya B 2 Sumasang kelurahan Nuha, Menjelaskan bahwa dilahan tersebut sudah ada dua alat berat untuk Clearing untuk pertambangan, kemudian Satpol pp yang dipimpin langsung oleh Andi Resa mengerahkan satpol pp untuk menghalau kami dan saling dorong," katanya.
"Atas kejadian tersebut sejumlah keluarga merasa sakit dan mendapat luka-luka pada bagian tubuh akibat saling dorong," ucapnya.
Berdasarkan laporan tersebut keluarga kami meminta Polres Luwu Timur untuk melakukan proses sesuai hukum yang berlaku, "tegas M. Arfah Syam. (@wi)





