Wargata.com, Luwu timur -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) mendesak Bupati Luwu Timur untuk menarik seluruh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari lokasi lahan yang menjadi sengketa antara masyarakat dan PT Industri Hulu Indonesia Persada (IHIP), Kamis, 30 April 2026.
Desakan tersebut datang dari Muhammad Nur alias Cicik, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Luwu Timur, sebagai tanggapan atas terjadinya bentrok antara masyarakat dan Satpol PP pada beberapa waktu lalu. Saat itu, personel Satpol PP mengawal dua unit alat berat milik perusahaan yang mencoba memasuki lokasi sengketa.
Cicik menilai bahwa keterlibatan Satpol PP dalam mengamankan aset perusahaan di lahan yang masih menjadi konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan merupakan tindakan yang melampaui kewenangan.
“Diharapkan agar Bupati segera menarik seluruh anggota Satpol PP dari lokasi dan memfasilitasi pihak perusahaan serta warga untuk kembali bernegosiasi secara damai,” tulisnya dalam pernyataan resmi yang diterbitkan melalui akun resminya.
“Dasar Hukum yang Kuat untuk Penarikan Satpol PP” Menurut Cicik, desakan penarikan Satpol PP dari lokasi sengketa didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja-eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PPPeraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Satpol PP.
“Semua peraturan tersebut jelas mengatur bahwa tugas utama Satpol PP adalah menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat, bukan menjadi pengawal aktivitas perusahaan di lokasi yang masih dalam konflik. Pemda harus berperan sebagai fasilitator yang netral untuk menyelesaikan sengketa ini dengan cara yang damai dan sesuai hukum,” tegas Muhammad Nur. (@wi)





