Wargata.com, Luwu Timur -- Dengan adanya Program Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor, Kantor UPTD Samsat Luwu Timur mendapat respon dari masyarakat Kabupaten Luwu Timur
Memasuki hari kesembilan pelaksanaan program, Selasa 9 Juni 2026 Kantor UPT Pendapatan Wilayah Malili terlihat padat oleh wajib pajak.
Warga datang untuk memanfaatkan berbagai keringanan yang diberikan pemerintah. Kantor Samsat Malili yang melayani program tersebut berada di Jalan Dr. Sam Ratulangi desa puncak indah kecamatan Malili.
Program ini berlaku mulai dari 1 Juni hingga 30 juni 2026, Pemerintah Kabupaten Luwu timur mengimbau masyarakat untuk bergerak cepat menyelesaikan tunggakan pajaknya,
Kepala UPT pendapatan wilayah Malili, H. Sumardi Sanusi Saat dikonfirmasi diruang kerjanya, mengatakan bahwa Program Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor mulai dari tanggal 1 Juni hingga 30 Juni 2026, Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini," kata kepala UPT, kepada Wargata.com, Selasa (9/6/2026).
Ditempat terpisah Kanit Regident IPTU Hasan mengatakan bahwa program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat selain dendanya dihapus 100 persen, pokok pajaknya juga mendapat pengurangan sebesar 50 persen," katanya.
Pemerintah memberikan sejumlah insentif bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Antrian panjang terlihat sejak pagi ruang pelayanan dipenuhi wajib pajak yang sangat antusias menunggu giliran untuk mempercepat proses administrasi
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan,
Kondisi itu menunjukkan tingginya minat masyarakat memanfaatkan program insentif pajak kendaraan.
(@wi)





