Wargata.com, Luwu Utara -- Satreskrim Polres Luwu Utara melalui Tim Resmob berhasil mengamankan seorang remaja berinisial YAF (16), pelajar asal Kecamatan Masamba, yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anak.
Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Lipu 2026 sebagai kasus Non Target Operasi (Non TO).
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Kadek Andi Pradnyadana, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 14 Juli 2026, sekitar pukul 23.30 WITA di Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara.
"Penangkapan dilakukan setelah Tim Resmob yang dipimpin Dantim Resmob AIPDA Syarifuddin memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku," ucap Kasat Reskrim.
Lebih lanjut ia menjelaskan peristiwa penganiayaan tersebut diduga terjadi sekitar pukul 22.30 WITA di Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba.
"Berdasarkan laporan polisi, kejadian bermula ketika terduga pelaku mengajak korban bertemu di kawasan Monumen Masamba Affair untuk menyelesaikan persoalan yang melibatkan pacar terduga pelaku," jelasnya.
Saat korban tiba di lokasi, diduga terjadi cekcok hingga terduga pelaku memukul korban sebanyak dua kali menggunakan tangan mengepal.
"Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian dahi serta mengeluhkan sakit pada bagian kepala sebelah kiri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Luwu Utara," ujar AKP Kadek.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Tim Resmob bergerak menuju lokasi keberadaan terduga pelaku dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
"Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak dua kali.
"Pelaku juga menyampaikan bahwa tindakannya dipicu karena mengaku kesal setelah mendengar korban diduga mengancam akan memukul sepupunya," pungkasnya. (@wi)





