Wargata.com, Luwu Utara -- Satuan Unit Reskrim Polsek Sukamaju menangkap dua orang terduga pelaku tindak penganiayaan secara bersama-sama, merupakan Non target Ops Pekat Lipu tahun 2026, Rabu 15 Juli 2026.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/29/2026/SPKT/Polsek Sukamaju/Polres Luwu Utara/Polda Sulsel, kejadian Pada hari Jumat, 10 Juli 2026, bertempat didesa Sidoharjo Kecamatan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara, pukul, 02.00 WITA.
Kedua terduga pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Sukamaju yang dipimpin oleh Banit Reskrim Aipda Satria, Dari serangkaian penyelidikan diketahui bahwa kedua pelaku berada didesa Sidoharjo Dan keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kedua terduga pelaku diketahui berinisial, IR (22) dan AR (26) keduanya warga Kecamatan Sukamaju Selatan.
Kapolsek Sukamaju IPDA Faisal, Saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan kronologis kejadian bahwa antara pelaku dan korban sama-sama menkomsumsi miras jenis Ballo dihalaman kantor desa Sidoharjo, tidak lama kemudian antara terduga pelaku dan korban terjadi perselisihan sehingga terduga pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka pada bagian kepala korban," jelas Kapolsek Sukamaju kepada Wargata.com, Rabu (15/7/2026).
Dihadapan polisi kedua terduga pelaku mengakui bahwa dirinya melakukan penganiayaan dengan menggunakan batu dan kepalan tangan (tinju)." kata Faisal.
Kedua pelaku saat ini sudah kita amankan di Polsek untuk pemeriksaan awal dan pendalaman, kemudian kita akan serahkan ke Polres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut. (@wi)





