-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Desa Kamiri Diringkus Tim URC Resmob Polres Luwu Utara

    Admin 10 - Awhy
    07/08/26, 21:29 WIB Last Updated 2026-08-07T14:37:58Z
    Wargata.com, Luwu Utara -- Satuan Reserse Kriminal Unit Reaksi Cepat Resmob Polres Luwu Utara  berhasil mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di desa Kamiri Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara. Jumat 7 Agust. 2026

    Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/B/190/VIII/2026/SPKT Polres Luwu Utara/Polda Sulsel.

    Setelah Anggota menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif pelaku diketahui berinisial BW (27) Warga desa Sassa kecamatan Baebunta.

    Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Luwu Utara dipimpin oleh Aipda Syarif bersama anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku BW yang berada dirumah rekannya di dusun sedayu desa Sassa kecamatan Sabbang tanpa perlawanan.

    Kasat Reskrim, AKP Kadek Andi Pradnyadana mengatakan saat ini pelaku telah diamankan di Polres Luwu Utara untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

    "Menurutnya berdasarkan laporan polisi tersebut diatas dan dari hasil penyelidikan awal, Pihak kami masih melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkasnya," kata AKP Kadek Andi Pradnyadana.

    Lanjut Kasat Reskrim, bahwa Kejadian tersebut pada bulan Juli 2026, Senin, tanggal 27, didesa Kamiri Kecamatan Masamba, Dimana korbannya, Sebut saja Cece (15, Pelajar).  

    Kronologisnya, Bermula saat korban Cece (15) meminta untuk diantar pergi kerja oleh pelaku ke kecamatan Malangke dan menjemputnya dirumah korban, kemudian Pelaku BW membawa korban ke kost temannya didesa kamiri.

    Setibanya ditempat kost, BW menyuruh Cece untuk masuk kedalam kamar lalu BW menyusul masuk, Lalu Pelaku BW merayu Cece dengan menyuruh untuk membuka baju selanjutnya terjadi komunikasi dua arah sebanyak dua kali," terang Kasat Reskrim kepada Wargata.com, Jumat (7/8/2026).

    Akibat kejadian tersebut korban merasa trauma dimana sebelumnya korban Cece telah mengalami hal yang sama dengan lelaki lain." Ujarnya

    Polres Luwu Utara berkomitmen menindak tegas setiap kasus kekerasan terhadap anak, proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur.(@wi)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +