Wargata.com, Luwu Utara - Polres Luwu Utara menyerahkan barang bukti rokok ilegal hasil pengungkapan kasus peredaran rokok tanpa pita cukai kepada pihak Bea Cukai Malili, Jumat (18/9/2026).
Penyerahan barang bukti tersebut dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Luwu Utara kepada pihak Bea Cukai Malili sebagai tindak lanjut dari pengungkapan peredaran rokok ilegal yang sebelumnya berhasil dilakukan oleh personel Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Luwu Utara.
Barang bukti yang diserahkan berupa sejumlah kardus berisi rokok berbagai merek yang diduga tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, sebanyak 11 kardus besar rokok ilegal siap edar berhasil diamankan oleh tim URC Satreskrim Polres Luwu Utara pada malam Rabu (16/9/2026). Pengungkapan tersebut bermula saat personel menemukan sebuah mobil yang melintas di Jalan Trans Sulawesi dan kemudian melakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengamanan barang bukti, proses selanjutnya dilakukan melalui koordinasi dengan pihak Bea Cukai Malili untuk penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara menegaskan bahwa penyerahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara serta bentuk sinergi antara kepolisian dan Bea Cukai dalam mencegah peredaran rokok ilegal.
“Barang bukti ini kami serahkan kepada pihak Bea Cukai Malili untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Polres Luwu Utara juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun perdagangan rokok ilegal karena selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, peredarannya juga dapat berimplikasi pada proses hukum.(@wi)





