Wargata.com, Sulsel - Melalui proses Restorative Justice yang difasilitasi oleh personel Polsek Baraka, Polres Enrekang, Kedua belah pihak yang berperkara sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan di Mako Polsek Baraka, Selasa, (6/10/2026).
Kesepakatan damai ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan mediasi Restorative Justice yang sebelumnya dipimpin langsung oleh Kapolsek Baraka, AKP Lukman, S.H., bersama dengan Anggota Reskrim Polsek Baraka.
Terlihat kegiatan ini dilaksanakan di dalam ruangan Mako Polsek Baraka yang dilaksanakan oleh Personel Polsek Baraka yang dipimpin oleh Kapolsek Baraka dan adapun surat pernyataan kedua belah pihak telah ditandatangani bersama.
Pada kesempatan tersebut Kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan, tidak saling menuntut, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut serta menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Kapolsek Baraka, AKP Lukman, S.H., menyampaikan, bahwa penyelesaian melalui Restorative Justice ini adalah bukti bahwa Polri hadir untuk memberikan keadilan yang humanis dan mengedepankan musyawarah mufakat.
(MW/RL/AM)





