Wargata.com, Luwu Utara -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara mengeksekusi terpidana korupsi proyek pembangunan drainase pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2023, Drs. H. Muslim Muchtar, M.Si., Kamis, (22/10/2026).
Eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Terpidana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Berdasarkan putusan pengadilan, Muslim Muchtar dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.
Saat ini, terpidana menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
Kepala Kejari Luwu Utara, Koko Erwinto Danarko, S.H., M.H., menegaskan bahwa eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kejaksaan berkomitmen melaksanakan setiap putusan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Sabtu, (24/10/2026).
Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.(@wi)





