Wargata.com, Lutim - Terkait atas Masyarakat Desa Tarabbi melaporkan ketiga aparat desa yang diduga menyalahgunaan Dana SILPA Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018
Kini Kasat Reskrim Polres Luwu Timur melanjutkan laporan Masyarakat Desa Tarabbi, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur
Adapun Surat pengaduan tertanggal 13 Mei 2019 tentang dugaan penggunaan dana SILPA tahun anggaran 2017 dan 2018 oleh aparat Desa Tarabbi dan Surat perintah penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/132/IV/ 2019/Reskrim, Tanggal 30 April 2019,
Selanjutnya laporan atau pengaduan masyarakat desa tarabbi yang telah diterima dan untuk saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Luwu Timur telah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan dokumen dan bahan keterangan serta akan meminta bantuaan Audit Investigasi dan keterangan ahli
(SM/Red)