-->
  • Jelajahi

    Copyright © Wargata.com
    Info Berada di Sekitar Warga

    Banner Ucapan

    Ads Google Searc

    Hukrim

    Banner IDwebhost

    Pengungkapan Kasus Penipuan yang Mengaku Sebagai Kapolsek Baras

    Admin 2 - Alam
    25/07/19, 18:05 WIB Last Updated 2020-06-03T18:22:06Z
    Wargata.com, Sulbar - Tim jatanras polda sulbar bersama dengan Buser Res.Matra dan anggota polsek Baras yang dipimpin oleh Kapolsek Baras AKP Rigan Hadi Nagara, S.IK., Melakukan penyelidikan terhadap kasus "penipuan"  berdasarkan Laporan Polisi No.Pol:LP/35/ VII/2019/Sek Baras tanggal 11 juli 2019

    Berdasarkan laporan tersebut, Tim Bergerak menuju Kabupaten Sidrap dan Berkoordinasi dengan Tim Resmob polda Sulsel dengan demikian hasil kerja itu, tim berhasil mengamankan 2 Orang laki laki yaitu Dahri (38) dan Rahmatul syahrir (21) yang bertempat tinggal didusun dua malongka Desa Lagadin Kec. Pitu Riase Kab. Sidrap

    Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 11 Buah buku rekening antara lain, 8 buah rek.BANK BRI 3 Buah rek.BNI serta baju yang dipakai pada saat melakukan transaksi di ATM begibe dan di Agen BRILink.

    Tak hanya itu, 1 buah topi merk ripcult yang  dipakai saat transaksi di indomaret, 1 buah dompet kulit warna hitam merk levis, 6 buah HP berbagai merk, 1 unit motor mio GT wrn biru putih dan 1 unit laptop merk asus warna putih

    Kronologi Singkat Kejadian ini, pada hari rabu, 10 Juli 2019 sekitar pukul 16:30 Wita. berawal dengan korban di SMS melalui ponsel milik korban dan mengaku sebagai Kapolsek Baras AKP Rigan Hadi Nagara, S.IK., beberapa jam kemudian pelaku menelfon korban kembali dan menanyakan situasi diwilayah baras yang mana korban adalah kepala desa Motu di kec.baras dan menanyakan BRI Link yang ada didesa motu, kemudian  pelaku meminta untuk meminjam uang dengan alasan hendak mengirim ke Ibu Kapolres Pasangkayu yang berada di Jakarta.

    Hal tersebut, korban mendatangi Agen BRILink  Hj.Nursia dan mentransferkan uang kerekening pelaku sebanyak Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

    Selain itu yang dikutip Wargata.com, Rahmatul syahril juga menjelaskan bahwa dia melakukan penipuan dimedia sosial "facebook" dengan membuat akun palsu bernama "Nur Fandeli dan nama kecil Pusat Penjualaln Meubel Kayu Jepara" dengan modus masuk ke group2 dagang diseluruh wilayah indonesia serta menawarkan produk meubel ukir jepara dengan berbagai promo menarik, setelah korban cocok dengan harga dan promo yang ditawarkan, korban diarahlan untuk mentransfer senilai harga barang yang dijual dan setelah korban mengirimkan uang korban akan di Blok.

    (MSR /SM)
    Komentar

    Tampilkan

    Daerah

    +